FIFA Desak Swiss Lanjutkan Penyelidikan Kasus Hukum Sepp Blatter

Reporter

Antara

Editor

Nurdin Saleh

Minggu, 3 Mei 2020 18:23 WIB

Sepp Blatter. AP/Matthias Schrader

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Sepak Bola Dunia atau FIFA mendesak Kejaksaan Agung Swiss (OAG) melanjutkan proses penyelidikannya terhadap kasus pelanggaran hukum mantan Presiden FIFA Sepp Blatter. Desakan itu disampaikan Sabtu waktu setempat.

Surat kabar Prancis Le Monde dan harian Jerman Suddeutsche Zeitung pada awal bulan ini melaporkan bahwa Blatter yang kini berusia 84 tahun itu tidak akan dituntut atas tuduhan terkait penyelewengan hak siar TV yang dijual ke Karibia Football Union (CFU).

Itu merupakan salah satu dari dua kasus kriminal yang dibuka terhadap Blatter di tahun 2015 karena "adanya kecurigaan manajemen yang tidak adil dan melanggar kepercayaan".

"Kami telah mengajukan pengajuan resmi kepada OAG dengan alasan kuat bahwa penyelidikan perlu dilanjutkan," kata FIFA.

"Memang, FIFA akan mempertimbangkan semua opsi hukum untuk memastikan bahwa orang-orang yang relevan akan dimintai pertanggungjawaban."

Pada Rabu, AFP mendapatkan laporan polisi yang menunjukkan adanya kecurigaan terhadap Blatter atas kesepakatan kontroversial "dengan alasan kuat" meskipun para jaksa penuntut Swiss mencabut kasus tersebut.

Kesepakatan itu telah memberikan hak siar televisi untuk putaran Piala Dunia 2010 dan 2014 kepada CFU, yang saat itu dipimpin Jack Warner, senilai US$ 600 ribu dan jumlah tersebut dianggap jauh di bawah harga pasar.

"Blatter bertindak terlalu jauh untuk kepentingan Warner ketimbang FIFA," kata salah satu dokumen.

"Dengan gagalnya klaim FIFA atas CFU ketika dia mengetahui tentang hal itu, Blatter mengakui bahwa Warner secara ilegal memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan FIFA," tambah para peneliti.

Sebagai akibat dari "pembiaran Blatter terhadap CFU atau Warner, FIFA menderita kerugian sebesar 3,78 juta dolar AS."

Sepp Blatter juga masih menghadapi penyelidikan kasus kriminal kedua atas pembayaran kontroversial senilai dua juta franc Swiss (1,89 juta euro) kepada Michel Platini, mantan presiden UEFA, pada Februari 2011.

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

13 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Digelar Tertutup, Ini Cara Nonton Live Streamingnya

1 hari lalu

Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Digelar Tertutup, Ini Cara Nonton Live Streamingnya

Timnas U-23 Indonesia bakal menjalani laga play-off menghadapi Guinea untuk memperebutkan satu jatah tersisa ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya