Laporan Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan: Soroti Komersialisasi, Ada Rekomendasi tentang PT LIB dan Indosiar

Reporter

Editor

Nurdin Saleh

Kamis, 3 November 2022 14:56 WIB

Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan gambar dan informasi kapasitas Stadion Kanjuruhan saat memberikan keterangan pers terkait hasil temuan awal Komnas HAM atas Tragedi anjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengumumkan temuannya soal Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang terjadi pada 1 Oktober 2022 dan menewaskan 135 orang.

Dalam kerusuhan yang terjadi sesuai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan itu, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran itu terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola. Selain itu juga terjadi karena tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Salah satu temuan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan, yang diumumkan Selasa, 2 November 2022, adalah soal pengaturan pertandingan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kepentingan komersial. Dalam prosesnya aspek keselamatan kerap terbaikan.

Dalam dokumen laporan lengkapnya, Komnas HAM anatara lain menempatkan soal pengutamaan aspek komersialisasi ini sebagai salah satu temuannya. Peran PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), sebagai operator kompetisi, dan Indosiar, sebagai pemegang hak siar, disoroti secara khusus.

Dalam bagian C2 (Analisis Faktual dan Analisis Hukum) poin g disebutkan:

"Pengutamaan aspek komersialisasi dan pengabaian standar keselamatan dan keamanan dalam penentuan jadwal pertandingan

1) Kegagalan merubah jadwal pertandingan menjadi 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan, atas dasar pertimbangan komersial;

2) PT LIB tetap mengadakan pertandingan pada malam hari karena untuk pertandingan besar seperti Arema FC vs Persebaya Surabaya disiarkan di jam prime time, selain itu adanya keberatan dari pihak sponsor jika pertandingan dilaksanakan pada sore hari;

3) Keberatan atas sponsor ini dapat dilihat berdasarkan komunikasi melalui via whatsapp antara PT. LIB dengan Indosiar pada tanggal 13 September 2022 dan 17 September 2022 yang mana salah satu alasannya dikarenakan keberatan dari sponsor;

4) Adapun ada intervensi yang dilakukan oleh Direktur Operasional PT. LIB atas dasar komunikasi dengan Kapolres Kabupaten Malang pada tanggal 20 September 2022 yang menyampaikan bahwa tidak ada titik temu antara PT. LIB dengan pihak broadcaster sehingga meminta Polres Malang untuk dapat menyelenggarakan pertandingan pada malam hari;

5) Berdasarkan hal di atas menegaskan bahwa pengutamaan aspek komersial sangat dominan dan mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan tanpa memperhatikan risiko pertandingan yang tinggi (high risk)."

Baca Juga: Komnas HAM: PSSI Langgar Aturan Sendiri di Kasus Kanjuruhan

Para pihak terkait dalam pangaturan jadwal yang seperti itu, disebut Komnas HAM telah terlibat dalam pelanggaran HAM. Hal itu disebutkan dalam salah satu dari 7 poin analisis pelanggaran HAM, tepatnya poin ketujuh (Bisnis dan Hak Asasi Manusia):

"Entitas bisnis yang mengabaikan HAM akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan HAM.

Dalam penyelenggaraan kompetisi Liga I BRI 2022-2023 yang melibatkan PT LIB sebagai operator dan Indosiar sebagai broadcaster serta Arema FC sebagai peserta kompetisi yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak mematuhi prinsipprinsip panduan bisnis dan HAM yang diharapkan dapat mencegah terjadinya keberulangan dan tentunya pemulihan terhadap korban melalui perumusan kebijakan, peraturan dan penegakan hukum
."

Advertising
Advertising

Relasi PT LIB dan perusahaan pemegang hak siar sepak bola nasional (Liga 1 dan Liga 2) kemudian menjadi salah satu bagian dari kesimpulan. Pada poin 4 disebutkan:

"PT LIB sebagai operator sekaligus penanggung jawab operasional keseluruhan kompetisi antara lain tidak mengambil langkah konkret guna menjamin pertandingan berisiko tinggi (high risk) berjalan dengan aman dan selamat. Tindakan yang diambil malah bertentangan dengan prinsip keselamatan dan keamanan dengan mengutamakan kepentingan sponsorship dari pada keamanan dan keselamatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan pihak broadcaster.

Fakta-fakta di atas pada akhirnya mengakibatkan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 menjadi tragedi kemanusian yang menewaskan 135 orang dan ratusan orang luka serta trauma. Hal ini tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran terhadap regulasi PSSI dan FIFA semata, namun juga telah masuk ke ranah hukum pidana."

Sedangkan dalam bagian "Rekomendasi" poin-poin yang ditujukan pada PT LIB adalah:

"1) Sebagai perusahaan terbuka menghormati prinsip dan standar hak asasi manusia sesuai dengan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

2) Menempatkan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dibandingkan dengan aspek komersialisasi kompetisi.


3) Bertanggung jawab secara organisasi dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak.

4) Standardisasi dan sertifikasi perangkat pertandingan di bawah koordinasi PT LIB (panpel dan security officer)."

Adapun rekomendasi untuk Indosiar terdiri dari dua poin. Isinya adalah:

"1) Mengevaluasi jadwal pertandingan yang telah disusun bersama PT LIB dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan dan tidak hanya didasarkan pada aspek komersial belaka.

2) Mengintensifkan pola komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak sebagai langkah pencegahan kejadian yang sama terulang kembali."

Seperti diketahui, selepas Tragedi Kanjuruhan kompetisi sepak bola di Indonesia ditangguhkan hingga waktu yang belum dipastikan. Polda Jawa Timur sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, termasuk tiga orang dari pihak sipil, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Baca Juga: Panpel Arema FC Cetak Tiket Lebihi Kapasitas Stadion Saat Tragedi Kanjuruhan

Berita terkait

Persija Jakarta Tolak Undangan AFF Main di ASEAN Club Championship 2024, Ingin Fokus di Liga 1

6 jam lalu

Persija Jakarta Tolak Undangan AFF Main di ASEAN Club Championship 2024, Ingin Fokus di Liga 1

Persija Jakarta diundang tampil di ASEAN Club Championship 2024 karena menjadi runner up Liga 1 2022-2023. Apa respons Mohamad Prapanca?

Baca Selengkapnya

Daftar Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong dan Erick Thohir

1 hari lalu

Daftar Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong dan Erick Thohir

Gencar memperkuat timnas Indonesia melalui naturalisasi. Sudah berapa pemain naturalisasi di era Shin tae-yong dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir?

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Bandung pada 14 Mei, Alberto Rodriguez Tak Sabar Mau Main

3 hari lalu

Jadwal Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Bandung pada 14 Mei, Alberto Rodriguez Tak Sabar Mau Main

Dalam pertandingan semifinal Championship Series Liga 1 ini, Bali United lebih dulu main di kandang sebelum bertandang ke Persib Bandung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

3 hari lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

4 hari lalu

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

PSSI memanggil Elkan William Tio Baggott atau Elkan Baggott untuk memperkuat Timnas Indonesia U-23 pada babak playoff menuju Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

4 hari lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

5 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

5 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

6 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya