Mahfud MD Akan Segera Laporkan Hasil Investigasi Komnas HAM atas Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Jokowi
Reporter
Tempo.co
Editor
Rina Widiastuti
Kamis, 3 November 2022 16:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD telah menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan. Ia mengungkapkan akan segera meneruskan laporan itu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Secepatnya, pokoknya kalau sudah masuk ke saya, berarti sudah di pemerintah, tinggal disampaikan ke presiden," kata Mahfud MD dalam konferensi pers usai bertemu Komnas HAM di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.
Mahfud yang sebelumnya menjadi ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan, menilai laporan dari Komnas HAM ini hampir sama dengan laporan yang disusun oleh timnya sebelumnya. "Tetapi, ini lebih keras," ujarnya.
Dalam laporannya, Komnas HAM merekomendasikan agar bukan hanya tersangka saat ini saja yang ditindak, tetapi juga pihak yang punya jabatan di atasnya lagi. Untuk sekarang ini, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Keenam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi.
Komnas HAM menilai harus ada lagi yang bertanggung jawab secara berjenjang ke atasnya. "Karena yang di atasnya masih banyak lagi, itu yang baru, misalnya," kata Mahfud. "Yang lain-lain, hampir sama, tetapi Komnas lebih detail dan datanya lebih dilengkapi lagi dari yang kami (temuan TGIPF)."
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022. Peristiwa yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu mengakibatkan 135 orang meninggal dan ratusan orang mengalami luka-luka.
Komnas HAM telah merilis hasil invstigasinya terhadap tragedi Kanjuruhan pada Selasa, 2 November 2022. Dalam laporannya mereka menyoroti soal pelanggaran HAM dan pidana dalam kejadian tersebut.
Mereka menilai ada sejumlah pihak yang melanggar pidana, baik karena kapasitasnya ikut bertanggung jawab maupun membiarkan terjadinya pelanggaran aturan di lapangan. Akan tetapi, pihak tersebut hingga saat ini belum dijerat secara pidana.
Komnas HAM juga menyoroti PSSI, PT LIB, PT Indosiar Visual Mandiri sebagai pemegang hak siar kompetisi BRI Liga 1, pengawas pertandingan, panitia pertandingan, security officer, serta personel kepolisian dan TNI yang mengamankan laga tersebut.
PT LIB dan Indosiar sebagai host broadcaster dinilai telah mengabaikan faktor keselamatan dengan tetap menggelar laga tersebut pada malam hari, prime time. Padahal, sebelumnya aparat kepolisian telah merekomendasikan agar pertandingan itu dilaksanakan pada sore hari. PSSI sebagai induk organisasi sepak bola pun mengamini permintaan PT LIB dan Indosiar tersebut.
Selain itu, Komnas HAM telah menyimpulkan terjadi tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya berupa penggunaan kekuatan berlebih, yakni penggunaan gas air mata di dalam stadion, dalam proses pengamanan pertandingan. Komnas HAM mengatakan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan 45 kali tembakan gas air mata di dalam stadion.
FAJAR PEBRIANTO