TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengumumkan temuannya soal Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang terjadi pada 1 Oktober 2022 dan menewaskan 135 orang.
Dalam kerusuhan yang terjadi sesuai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan itu, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran itu terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola. Selain itu juga terjadi karena tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan.
Salah satu temuan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan, yang diumumkan Selasa, 2 November 2022, adalah soal pengaturan pertandingan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kepentingan komersial. Dalam prosesnya aspek keselamatan kerap terbaikan.
Dalam dokumen laporan lengkapnya, Komnas HAM anatara lain menempatkan soal pengutamaan aspek komersialisasi ini sebagai salah satu temuannya. Peran PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), sebagai operator kompetisi, dan Indosiar, sebagai pemegang hak siar, disoroti secara khusus.
Dalam bagian C2 (Analisis Faktual dan Analisis Hukum) poin g disebutkan:
"Pengutamaan aspek komersialisasi dan pengabaian standar keselamatan dan keamanan dalam penentuan jadwal pertandingan
1) Kegagalan merubah jadwal pertandingan menjadi 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan, atas dasar pertimbangan komersial;
2) PT LIB tetap mengadakan pertandingan pada malam hari karena untuk pertandingan besar seperti Arema FC vs Persebaya Surabaya disiarkan di jam prime time, selain itu adanya keberatan dari pihak sponsor jika pertandingan dilaksanakan pada sore hari;
3) Keberatan atas sponsor ini dapat dilihat berdasarkan komunikasi melalui via whatsapp antara PT. LIB dengan Indosiar pada tanggal 13 September 2022 dan 17 September 2022 yang mana salah satu alasannya dikarenakan keberatan dari sponsor;
4) Adapun ada intervensi yang dilakukan oleh Direktur Operasional PT. LIB atas dasar komunikasi dengan Kapolres Kabupaten Malang pada tanggal 20 September 2022 yang menyampaikan bahwa tidak ada titik temu antara PT. LIB dengan pihak broadcaster sehingga meminta Polres Malang untuk dapat menyelenggarakan pertandingan pada malam hari;
5) Berdasarkan hal di atas menegaskan bahwa pengutamaan aspek komersial sangat dominan dan mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan tanpa memperhatikan risiko pertandingan yang tinggi (high risk)."
Baca Juga: Komnas HAM: PSSI Langgar Aturan Sendiri di Kasus Kanjuruhan
Para pihak terkait dalam pangaturan jadwal yang seperti itu, disebut Komnas HAM telah terlibat dalam pelanggaran HAM. Hal itu disebutkan dalam salah satu dari 7 poin analisis pelanggaran HAM, tepatnya poin ketujuh (Bisnis dan Hak Asasi Manusia):
"Entitas bisnis yang mengabaikan HAM akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan HAM.
Dalam penyelenggaraan kompetisi Liga I BRI 2022-2023 yang melibatkan PT LIB sebagai operator dan Indosiar sebagai broadcaster serta Arema FC sebagai peserta kompetisi yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak mematuhi prinsipprinsip panduan bisnis dan HAM yang diharapkan dapat mencegah terjadinya keberulangan dan tentunya pemulihan terhadap korban melalui perumusan kebijakan, peraturan dan penegakan hukum."
Relasi PT LIB dan perusahaan pemegang hak siar sepak bola nasional (Liga 1 dan Liga 2) kemudian menjadi salah satu bagian dari kesimpulan. Pada poin 4 disebutkan:
"PT LIB sebagai operator sekaligus penanggung jawab operasional keseluruhan kompetisi antara lain tidak mengambil langkah konkret guna menjamin pertandingan berisiko tinggi (high risk) berjalan dengan aman dan selamat. Tindakan yang diambil malah bertentangan dengan prinsip keselamatan dan keamanan dengan mengutamakan kepentingan sponsorship dari pada keamanan dan keselamatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan pihak broadcaster.
Fakta-fakta di atas pada akhirnya mengakibatkan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 menjadi tragedi kemanusian yang menewaskan 135 orang dan ratusan orang luka serta trauma. Hal ini tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran terhadap regulasi PSSI dan FIFA semata, namun juga telah masuk ke ranah hukum pidana."
Sedangkan dalam bagian "Rekomendasi" poin-poin yang ditujukan pada PT LIB adalah:
"1) Sebagai perusahaan terbuka menghormati prinsip dan standar hak asasi manusia sesuai dengan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
2) Menempatkan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dibandingkan dengan aspek komersialisasi kompetisi.
3) Bertanggung jawab secara organisasi dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak.
4) Standardisasi dan sertifikasi perangkat pertandingan di bawah koordinasi PT LIB (panpel dan security officer)."
Adapun rekomendasi untuk Indosiar terdiri dari dua poin. Isinya adalah:
"1) Mengevaluasi jadwal pertandingan yang telah disusun bersama PT LIB dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan dan tidak hanya didasarkan pada aspek komersial belaka.
2) Mengintensifkan pola komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak sebagai langkah pencegahan kejadian yang sama terulang kembali."
Seperti diketahui, selepas Tragedi Kanjuruhan kompetisi sepak bola di Indonesia ditangguhkan hingga waktu yang belum dipastikan. Polda Jawa Timur sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, termasuk tiga orang dari pihak sipil, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Baca Juga: Panpel Arema FC Cetak Tiket Lebihi Kapasitas Stadion Saat Tragedi Kanjuruhan