TEMPO Interaktif, Makassar - Sidang kerusuhan suporter PSM Makassar digelar Komisi Displin di kantor Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, Jakarta, Kamis (2/12). Namun, Komisi Disiplin belum memberikan putusan sanksi tetap kepada panitia pertandingan. Panitia diberi tenggat selama sepekan untuk mengumpulkan bukti-bukti kerusuhan.
“Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Komisi ingin mengetahui seberapa parah kesalahan masing-masing. Tapi pasti mereka akan kena hukuman. Tergantung beratnya," ketua Ketua Komisi Disiplin Hinca Pandjaitan dalam konfrensi persnya, usai sidang.
"Bisa denda, pertandingan tanpa penonton atau partai usiran jika betul-betul-betul parah, mengganggu dan mengakibatkan korban, jadi hukumannya tergantung berat kesalahannya. Sekarang masih diselidiki,” ujar Hinca.
Komisi Disiplin memanggil tiga orang, yakni Panitia Pertandingan yang diwakili Japri Y Timbo sebagai sekertaris panitia pertandingan PSM, wasit yang memimpin pertandingan Aeng Suarlan dan Deny Marcel.
Pemanggilan kubu PSM dibenarkan oleh Kuasa Hukum PSM Makassar Syahril Cakkari.
Dalam persidangan, kata Hinca, mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kerusuhan suporter ketika PSM melawan Semen Padang pada Sabtu (27/10) di Stadion Andi Mattalatta, Makassar. Pertandingan dimenangkan oleh Semen Padang dengan skor tipis 1-0.
Syahril mengaku sengaja membawa kiper PSM, Deny Marcel, untuk dihadirkan sebagai saksi karena dia mendengarkan kalimat tak pantas yang keluar di mulut wasit asal kota Bandung itu usai pertandingan yang mengatakan,“Tamat karier saya kalau memberikan hukuman penalti."
“Dalam persidangan ini, Aeng Suarlan membantah kalau ia mengeluarkan kata-kata itu. Dia (Aeng) hanya berkata kriteria saya hilang kalau memberikan hukuman penalti,” kata Syahril kepada Tempo melalui sambungan telepon. Dengan menghilangkan kata “tamat” dan diganti kata “kriteria,” menurut dia, sudah jelas tidak cocok.
Ketidakcocokan keterangan ini, membuat sidang yang berlangsung selama satu jam, belum memberikan keputusan. Bahkan Komisi akan melakukan investigasi langsung ke stadion Andi Mattalatta dalam waktu dekat untuk mengumpulkan bukti.
Mengenai pengumpulan bukti tersebut, Japri mengatakan, Komisi juga memberikan batas waktu sepekan untuk memberikan bukti bahwa yang melakukan pengrusakan ini adalah bukan dari kelompok suporter yang terorganisir, melainkan kelompok anak-anak yang dibawah umur.
Dengan belum keluarnya putusan sanksi ini, tim Juku Eja masih bisa menjadi tuan rumah ketika PSM melawan Persipura pada tanggal 6 Januari mendatang. “Saya punya rekaman kalau yang membuat kerusuhan bukan kelompok suporter, tapi anak-anak saja. Rekaman tersebut yang kami serahkan nanti ke Komisi,” ujarnya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI | RINA WIDIASTUTI