Dalam penilaian Andi, keberadaan LPI sudah jelas bisa diterima secara hukum. “Kita memiliki rujukan berdasarkan peraturan perundang-undangan kita. Jadi sudah seharusnya LPI bisa tetap berjalan,” katanya.
Menurut Andi, keberadaan LPI justru seharusnya bisa mendapatkan restu dari PSSI. “Sama seperti ISL (Liga Super Indonesia), LPI juga merupakan sebuah cara yang ingin dilakukan untuk memajukan sepak bola Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut Andi menegaskan, pihaknya juga mengharapkan ada perbincangan antara PSSI dengan penyelenggara LPI agar bisa ditemukan jalan keluar yang baik.
Menurut dia, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) telah bersedia untuk menjadi mediator di antara kedua pihak tersebut. “Kedua merupakan hasil karya anak bangsa namun metodenya berbeda, yang LPI tidak menggunakan dana APBD seperti ISL. Jadi ada baiknya kedua bisa berjalan bersama-sama untuk memajukan sepak bola,” katanya.
Pengamat politik Sukardi Rinakit justru menilai, adanya perhatian dari FIFA terhadap kehadiran Liga Primer Indonesia bisa melemahkan posisi PSSI ataupun posisi Nurdin Halid sebagai ketuanya. Menurut Sukardi, keberadaan laporan terkait permasalahan LPI itu justru memberikan keuntungan untuk LPI sendiri. “Di dalam aturan (statuta) FIFA ada yang mengatur bahwa dana untuk sepak bola tidak boleh berasal dari dana publik. Jika merujuk ke sini LPI justru lebih unggul,” katanya.
Sukardi juga menyoroti aturan lain yang terkait dengan keberadaan Nurdin Halid sebagai ketua umum. “Dalam aturan FIFA juga disebutkan bahwa ketua umum federasi sepak bola di suatu negara bukanlah orang yang terlibat dengan perkara hukum,” katanya.
Seperti diketahui, Nurdin Halid pernah berurusan dengan perkara hukum. Dia pernah terjerat kasus korupsi minyak goreng dan divonis dua tahun penjara pada tahun 2007.
EZTHER LASTANIA