Seorang Warga Gugat Persib di Pengadilan Bandung
Editor
Hari prasetyo
Jumat, 14 Maret 2014 06:28 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Seorang warga Bandung, Hamynudin Fariza, menggugat Direktur PT Persib Bandung Bermartabat, Risha Adiwidjaya, dan empat tergugat lain secara perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Penggugat meminta ganti kerugian materiil dan immateriil senilai total Rp 6,1775 miliar.
Hamynudin menjelaskan tergugat ke-1 adalah Risha, tergugat ke-2 Sekretaris Panitia Pelaksana Laga Persib 2012-2013 Budi Bram Rahman, dan tergugat ke-3 bos CV Kreasi Inti Media Ruri Bachtiar. Lalu, tergugat ke-4 PT Persib Bandung Bermartabat dan tergugat ke-5, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Tergugat ke-1, ke-2, dan ke-3 telah melakukan kebohongan pada 2013 sehingga merugikan saya Rp 1,775 miliar. Saya menuntut mereka menggganti kerugian tanggung renteng materiil Rp 1,775 miliar dan ganti kerugian immateriil Rp 5 miliar," ujar Hamynudin kepada Tempo, Kamis, 13 Maret 2014.
Sidang gugatan perdata Hamynudin sedianya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, lantaran salah satu tergugat tak muncul di pengadilan, ketua majelis hakim Marudut Bakara menunda sidang perdana menjadi Kamis pekan depan.
"Karena tergugat ke-3 Ruri tidak hadir, akhirnya sidang ditunda seminggu. Padahal, para tergugat lain termasuk wakil dari PSSI sudah hadir,"kata Hamynudin. "Sementara ini kami ikuti saja jadwal ulang sidang oleh pengadilan."
Selain menggugat perdata, Hamynudin juga telah melaporkan Risha, Budi, dan Ruri ke Polda Jawa Barat dengan tudingan tindak pidana. "Podajuga sudah menetapkan Risha sebagai Direktur PT Persib sebagai tersangka penipuan terhadap saya,"kata dia.
Kasus berawal ketika sekitar medio 2012, Risha, Budi, dan Ruri memohon bantuan Hamynudin untuk melunasi hutang Ruri yang saat itu menjadi Ketua Pelaksana Laga Persib kepada PT Persib. Totalnya, Rp ,1775 miliar.
Sebagai balasan, mereka menjanjikan hak penuh sebagai Pelaksana Laga Persib di Liga Super Indonesia 2013 kepada Hamynudin. Percaya akan janji para tergugat yang saat itu menduduki posisi penting di klub Persib, Hamynudin bersedia membantu.
Berharap besar menjadi Panitia Pelaksana Persib, Hamynudin mentransfer dana pelunasan hutang Ruri bertahap mulai 26 Mei 2012 ke rekening PT Persib di Bank BCA. Hingga transfer ke-5 pada Juli 2012, Hamynudin sudah mentransfer senilai utang Ruri, Rp 1.775 miliar.
"Namun, hingga berakhirnya musim Liga Super Indonesia 2013, penggugat tidak diberi hak maupun kewenangan sebagai pelaksana pertandingan kandang Persib di Liga Super. Tergugat telah membohongi saya dan melawan hukum," kata Hamynudin.
Selain menggugat senilait total Rp 6,775, Hamynudi, juga meminta pengadilan memerintahkan PSSI melarang PT Persib menggelar semua laga sepak bola hingga tuntutan penggugat Rp 1,775 miliar dilunasi secara tunai.
Atas gugatan perdata Hamynudin, kuasa hukum yang juga Komisaris PT Persib, Kuswara S. Taryono, menunda memberikan keterangan resmi kepada wartawan. "Nanti akan ada konferensi pers khusus untuk menanggapi setelah sidang pertama digelar minggu depan," ujarnya menjawab telepon Tempo.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler
Gadis 16 Tahun Dibunuh, Tragedi Ade Sara II?
8 Hal Membingungkan Soal Pesawat Malaysia Airlines
Di Pelukan Ibu Ade Sara, Dua Wanita ini Menangis Minta Maaf