Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Tempo/Fully Syafii
TEMPO.CO , MAKASSAR:- Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti, menyatakan enggan memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian terkaita dugaan tindak penganiayaan yang didilaporkan Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertuni) Sulawesi Selatan, Ryan Latief. "Tidak perlu, mas. Silakan saja polisi cek dulu kebenarannya," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Sabtu pekan lalu.
La Nyalla membantah dituduh memukul Ryan saat keduanya bertemua di Hotel Grand Clarion, Makassar, Jumat lalu. Dia menganggap isu pemukulan itu hanya akal-akalan Ryan untuk mencoba membatalkan musyawarah provinsi luar biasa PSSI Sulawesi Selatan. "Ada tiga polisi duduk persis di samping saya. Mereka tau kejadiannya. Jadi, tidak benar ada pemukulan," La Nyalla.
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda, Komisaris Besar Joko Hartanto, sebelumnya berjanji akan memproses kasus tersebut. Dia mengatakan akan terlebih dahulu mempelajari berkas laporannya kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memanggil La Nyalla untuk dimintai keterangan.
Insiden pemukulan itu terjadi di ruang the executive lounge grand Hotel Grand Clarion. Ryan mengaku tiba tiba didatangi La Nyalla bersama orang-orangnya. Pemilik klub amatir Makassar United ini dipukul yang mengakibatkan mata sebelah kanannya terluka dan kaca matanya pecah. "Saya tidak bisa melawan karena mereka berlima sedangkan saya seorang diri," ujar Ryan.
Penganiayaan itu diduga erat kaitannya dengan sejumlah status Ryan di Facebook dan komentarnya di media massa yang kerap melancarkan protes terhadap La Nyalla, setelah Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman dengan mewajibkan klub amatir milik Ryan membayar denda Rp 200 juta dan larang merumput selama 1 tahun.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Zulkifli Hasanuddin, meminta kepolisian menuntaskan kasus dugaan penganiaan tersebut. Dia mengatakan kasus seperti itu tak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa mendapat penanganan hukum yang jelas.
"Pelaku harus dihukum kalau memang terbukti bersalah, sehingga ada efek jera. Polisi harus mengedepankan semua orang di mata hukum. Tidak boleh pandang bulu," kata Zulkifli.