Vonis PTUN Besok, PSSI Optimistis Menang karena Bukti Ini
Editor
Nurdin Saleh TNR
Senin, 13 Juli 2015 12:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Aristo Pangaribuan optimistis majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan mengabulkan gugatan lembaganya saat pembacaan putusan akhir pada Selasa, 14 Juli 2015.
Dia mengklaim ada beberapa bukti yang diajukan PSSI yang menunjukkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah bertindak sewenang-wenang dengan tak mengakui kepengurusan PSSI di bawah Ketua Umum La Nyalla Mahmud Mattalitti serta diterbitkannya surat keputusan (SK) pembekukan PSSI pada 17 April lalu.
Aristo menjelaskan, pada 29 April lalu, federasi sepakbola dunia, FIFA, mengundang La Nyalla Mattalitti untuk menghadiri Kongres FIFA yang berlangsung pada 28-29 Mei 2015. "Melalui surat tersebut, FIFA sebagai induk organisasi internasional telah mengakui La Nyalla Mattalitti sebagai Ketua Umum PSSI," ucapnya ketika dihubungi Tempo, Senin, 13 Juli 2015.
Surat undangan dari FIFA, tutur dia, menunjukkan jika La Nyalla Mattalitti, yang dipilih melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya pada 18 April lalu, telah diakui secara sah di dunia internasional.
Bukti lain, kata dia, menunjukkan Kemenpora mengakui KLB PSSI di Surabaya, yakni hadirnya Kepala Bidang Organisasi Olahraga Prestasi Kemenpora Edi Nurinda dalam KLB. PSSI, ucap dia, memiliki foto Edi Nurinda yang berada di KLB PSSI pada 18 April lalu. "Hadirnya salah satu pejabat Kemenpora menunjukkan pemerintah mendukung terlaksananya Kongres Luar Biasa PSSI," ujar Aristo.
Selain itu, keterangan saksi ahli yang dihadirkan PSSI dalam persidangan, Lintong Siahaan, menunjukkan pemberian sanksi oleh Kemenpora terhadap PSSI tidak melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Menurut Lintong, tutur Aristo, Kemenpora seharusnya mengikuti UU Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan UU tersebut, Kemenpora tidak mempunyai fungsi menghukum. "Jika Kemenpora menemukan keganjilan atau tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PSSI, Kemenpora harus mengajukan proses tersebut ke PTUN," katanya.
Kisruh antara PSSI dan Kemenpora bermula dari tindakan PSSI yang menyetujui Arema Malang dan Persebaya Surabaya mengikuti Liga Super Indonesia pada 4 April lalu. Padahal dua klub tersebut dinyatakan tak lolos verifikasi oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Akibatnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membekukan PSSI.
Pembekuan tersebut berujung pada sanksi yang diberikan FIFA kepada PSSI. Merasa dirugikan, PSSI menggugat Kemenpora melalui PTUN.
GANGSAR PARIKESIT