Menang Gugatan, PSSI: Kami Mohon Menpora Legowo

Reporter

Selasa, 14 Juli 2015 16:28 WIB

TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Aristo Pangaribuan mengimbau Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menaati putusan akhir yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut dia, jika Menteri Imam mengajukan banding terhadap putusan tersebut, perkembangan sepak bola Indonesia akan terhambat.

"Perdebatan hukum ini kontraproduktif dengan perkembangan sepak bola. Kami mohon Menpora legowo," ujar Aristo di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa siang, 14 Juli 2015.

Dengan keluarnya putusan akhir dari PTUN Jakarta, kata Aristo, seharusnya Menteri Imam menyadari kekeliruannya. "Putusan tersebut tak membicarakan menang atau kalah. Yang kami butuhkan saat ini ialah solusi bersama dari kedua pihak." (Baca: PTUN Kabulkan Gugatan PSSI, Pembekuan Dibatalkan)

Aristo menambahkan, meskipun Kementerian Pemuda dan Olaharaga mengajukan banding terhadap putusan tersebut, tetap saja surat keputusan (SK) Menteri Imam yang membekukan PSSI tak berlaku lagi. Dengan keluarnya putusan PTUN tersebut, PSSI bisa beraktivitas kembali.

PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PSSI terhadap Kemenpora.
Menurut ketua majelis hakim Ujang Abdullah, SK Menteri Imam Nahrawi yang membekukan kegiatan PSSI tidak sah.

"Dengan putusan ini, pengadilan memerintahkan Menpora mencabut surat keputusan pemberian sanksi terhadap PSSI," kata Ujang saat membacakan putusan akhir.

Ujang menjelaskan, PTUN menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat, yakni Kemenpora. Menurut dia, dalam penerbitan surat keputusan itu, Menpora terbukti melanggar asas profesionalitas dan proporsionalitas serta mencampuradukkan wewenang.

"SK yang dikeluarkan oleh Menpora pun tidak menyebutkan pasal mana yang dilanggar oleh pihak penggugat. Selain itu, tenggat antara peringatan yang diberikan dan sanksi terlalu dekat," tutur Ujang.

Selain membatalkan SK Menpora, majelis hakim mengatakan putusan sela yang terbit pada 25 Mei lalu berkekuatan hukum tetap hingga ada putusan pengadilan yang mencabutnya. Tak hanya itu, berdasarkan putusan akhir tersebut, majelis hakim menghukum Menpora membayar biaya perkara sebesar Rp 277 ribu.


GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

2 Maret 2024

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

Baca Selengkapnya

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

Napi korupsi yang ada di Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi di HUT ke-78 RI. Ada nama Setya Novanto dan Imam Nahrawi yang menerima remisi.

Baca Selengkapnya

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

27 Juli 2023

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

Pada dua periode pemerintahan Jokowi, setidaknya terdapat 5 menteri yang terjerat kasus korupsi, dari Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate.

Baca Selengkapnya

PSSI Pernah Dibekukan FIFA 8 Tahun Lalu, Ini Penyebabnya

2 Juni 2023

PSSI Pernah Dibekukan FIFA 8 Tahun Lalu, Ini Penyebabnya

FIFA pernah membekukan PSSI pada akhir Mei 2015 lalu. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

21 Mei 2023

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

Sejumlah Menteri era Jokowi tersandung kasus korupsi termasuk Juliari Batubara dan Johnny G. Plate. Ini wajah mereka.

Baca Selengkapnya