Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti (tengah) Wakil Hinca Panjaitan (kiri) dan Tony Apriliani (kanan) saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 April 2015. Dalam pertemuan tersebut, Pengurus baru PSSI melaporkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah enggan berkomentar ihwal status tersangka Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattalitti. Ditanya wartawan saat kunjungannya ke Wisma Hambalang, Presiden Joko Widodo menolak berkomentar. Alasannya, ia hanya mau menjawab pertanyaan terkait dengan Wisma Hambalang.
“Enggak boleh tanya yang lain,” kata Jokowi disertai senyum di Wisma Hambalang, Bogor, Jumat, 18 Maret 2016.
Jawaban serupa diberikan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Ia mengatakan hanya belum mendapat arahan terkait dengan PSSI. “Saya dan Pak Presiden hanya membahas Hambalang,” ucapnya.
Ia menyerahkan jabatan La Nyalla kepada anggota PSSI. Termasuk melakukan Kongres Luar Biasa atau tidak. “Tanya sama anggotanya, statutanya bagaimana,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana (IPO) pada 2012, Rabu, 16 Maret 2016.
La Nyalla dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Total kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. Pembelian tersebut, menurut Dandeni, membuat La Nyalla mendapat keuntungan pribadi Rp 1,1 miliar.