TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan untuk menunda pemberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga terkait dengan pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Hasil tersebut muncul dalam putusan sela gugatan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin, 25 Mei 2015. (Baca: Kabar Pembekuan PSSI Akan Dicabut, Bonek 1927 Kecam Kalla)
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah, dalam putusannya. Putusan hakim mempertimbangkan fakta berhentinya kompetisi akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
Selain itu hakim juga mempertimbangkan kelangsungan ekonomi pemain, pelatih, ofisial, wasit, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan pertandingan sepak bola bisa terhenti. "Pemain, pelatih, wasit akan kehilangan finansial, begitu juga masyarakat yang hidup di sepak bola," kata Hakim Ujang. (Baca pula: Belum Cabut Pembekuan PSSI, Ini 3 Opsi Versi Kemenpora)
Hakim mempertimbangkan sanksi dari Badan Sepakbola Dunia atau FIFA yang akan dijatuhkan terhadap Indonesia dengan larangan berlaga di semua ajang internasional pada 29 Mei 2015. Kuasa hukum PSSI meminta majelis hakim menunda pemberlakuan SK Menpora selama persidangan pokok perkara berlangsung.
PSSI memanfaatkan putusan sela penundaan SK Menpora sebagai dasar hukum untuk menggelar pertandingan melalui penerbitan surat izin keramaian dari kepolisian. Putusan sela penundaan pemberlakukan SK juga digunakan untuk mengukuhkan posisi PSSI sebagai organisasi yang diakui dan terbebas dari sanksi FIFA dengan tenggat pada 29 Mei 2015. (Baca: Pembekuan PSSI, Menpora dan Wapres Beda Pendapat)
Sidang kali ini merupakan sidang gugatan PSSI terhadap Kemenpora yang keempat. Sebelumnya PSSI mengajukan 24 bukti permulaan untuk pertimbangan hakim dalam putusan sela. Sementara pihak Kemenpora menilai gugatan PSSI tidak sah karena tidak mempunyai legal standing sebagai organisasi yang diakui pemerintah.
ANTARANEWS.COM | BC
Berita terkait
Merugi Bersama Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia
7 April 2023
Berbagai sektor kehilangan peluang meraup cuan karena batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia. Potensi uang yang hilang diperkirakan Rp 150 triliun.
Baca SelengkapnyaBerdirinya PSSI Bermula Semangat Menentang Kolonial Belanda
17 Februari 2023
PSSI terbentuk di Yogyakarta pada 19 April 1930
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Iwan Bule Menjawab Soal Desakan Mundur dalam Tragedi Kanjuruhan
14 Oktober 2022
Jawaban Ketum PSSI Iwan Bule Soal Desakan Mundur, Sanksi FIFA, dan Temuan Soal Tragedi Kanjuruhan
Baca SelengkapnyaKongres PSSI Digelar Sabtu Ini 29 Mei, Bahas Dua Agenda Utama
29 Mei 2021
Kongres biasa PSSI digelar di salah satu hotel di Jakarta, Sabtu, 29 Mei 2021, mulai pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHUT ke-91 PSSI dan Karangan Bunga di Patung Soeratin Sosrosugondo
19 April 2021
PSSI menghormati sejarah perjalanan perkembangan federasi persepakbolaan Indonesia dengan meletakkan karangan bunga di patung Soeratin.
Baca SelengkapnyaBegini Jejak kontroversial Nurdin Halid di Kancah Sepak Bola Nasional
11 Februari 2021
Nurdin Halid mendapat gelar Doctor Honoris Causa Unnes. Begini jejaknya yang kontroversial di sepak bola nasional.
Baca SelengkapnyaPSSI Gelar Rapat Exco Rabu, Putuskan Nasib Kompetisi Liga 1 dan Liga 2
19 Januari 2021
PSSI akan membahas dua agenda, termasuk nasib kompetisi, dalam rapat Komite Eksekutif (Exco) yang digelar secara virutal pada Rabu.
Baca SelengkapnyaPSSI Akan Gelar Kongres Tahunan Pada 27 Februari 2021
26 Desember 2020
PSSI dijadwalkan akan menggelar kongres tahunan pada 27 Februari 2021 yang akan dilakukan secara virtual.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah, Ini Rangkaian Perbuatan Joko Driyono
23 Juli 2019
Joko Driyono dihukum 1,5 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia.
Baca SelengkapnyaHakim Sidang Joko Driyono: Perkara Sederhana, Hanya Saja ...
2 Juli 2019
Jaksa penuntut umum meminta waktu tiga hari lagi untuk menyelesaikan berkas tuntutan untuk Joko Driyono.
Baca Selengkapnya