Liga 1, Ini 9 Poin Hukuman Komdis PSSI Untuk Persib Bandung
Reporter
Terjemahan
Editor
Febriyan
Selasa, 2 Oktober 2018 13:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Disiplin PSSI telah menjatuhkan hukuman terhadap Persib Bandung terkait tragedi tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, pada pertemuan kedua tim 23 September lalu. Terdapat setidaknya 9 poin hukuman yang diberikan Komdis PSSI kepada Persib Bandung, suporternya dan juga panitia pelaksana.
Sidang Komdis PSSI sendiri dilakukan pada Senin kemarin, 1 Oktober 2018. Komdis menilai, pada laga melawan Persija Jakarta itu terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Persib sebagai klub, panitia pelaksana maupun oleh suporter dan juga pemain serta ofisialnya.
Berikut 9 poin hukuman yang diberikan Komdis PSSI kepada Persib Bandung:
1. Pihak Terhukum: Persib Bandung
Jenis pelanggaran: melakukan intimidasi kepada ofisial Persija pada saat MCM, melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas
Hukuman: Sanksi pertandingan home diluar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018 dan pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.
<!--more-->
2. Pihak Terhukum: Suporter Persib Bandung
Jenis pelanggaran: melakukan intimidasi terhadap tim Persija pada saat MCM dan melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas
Hukuman: Sanksi penonton dan atau suporter berupa larangan untuk menyaksikan pertandingan Persib Bandung pada saat home maupun away serta pertandingan Liga 1 lainnya sejak putusan ini ditetapkan sampai pada setengah musim kompetisi 2019.
3. Pihak Terhukum: Panitia pelaksana pertandingan Persib Bandung
Jenis pelanggaran: suporter Persib melakukan intimidasi terhadap tim Persija pada saat MCM dan melakukan. Sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas. Panpel gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap suporter yang datang menonton.
Hukuman:
- Ketua panitia pelaksana pertandingan & security officer berupa larangan ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan Persib Bandung selama 2 (dua) tahun.
- Panpel Persib Bandung didenda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Panpel Persib Bandung wajib memerangi dan melarang rasisme dan tulisan provokasi serta slogan yang menghina pada spanduk, poster, baju dan atribut lainnya dengan cara apapun.
4. Pihak Terhukum: Seluruh tersangka pengeroyokan Haringga Sirla
Jenis pelanggaran: melakukan provokasi hingga pengeroyokan disertai pemukulan terhadap supporter Persija Jakarta hingga tewas.
Hukuman: Sanksi semua tersangka pengeroyokan Haringga Sirila dihukum larangan menonton sepakbola di wilayan Republik Indonesia seumur hidup.
<!--more-->
5. Pihak Terhukum: Jonatan Jesus Bauman (Persib)
Jenis pelanggaran: Menyikut pemain lawan
Hukuman: Sanksi larangan bermain sebanyak 2 pertandingan
6. Pihak Terhukum: Ezechiel Ndouasel (Persib)
Jenis pelanggaran: Menyikut dan dengan sengaja mendorong kepala pemain lawan
Hukuman: Sanksi larangan bermain sebanyak 5 (lima) pertandingan
7. Pihak Terhukum: Ardi Idrus (Persib)
Jenis pelanggaran: Terlibat keributan dengan pemain lawan
Hukuman: Teguran keras
8. Pihak Terhukum: Bojan Malisic (Persib)
Jenis pelanggaran: Menendang pemain lawan
Hukuman: Sanksi larangan bermain sebanyak 4 (empat) pertandingan
9. Pihak Terhukum: Fernando Soler (Asisten Pelatih Persib)
Jenis pelanggaran: Mengintimidasi wasit dengan kata-kata ‘Kalau Persib tidak menang, maka kalian tidak bisa keluar dari stadion.
Hukuman: Sanksi larangan memasuki stadion hingga musim kompetisi 2018 berakhir
Selain menjatuhkan hukuman, PSSI juga memastikan akan segera menggulirkan kompetisi Liga 1 2018 yang sempat dibekukan menyusul tragedi tewasnya Haringga itu. Liga 1 2018 dipastikan akan kembali bergulir pada 5 Oktober 2018.
PSSI