Kompetisi Dilanjutkan Oktober 2020, Klub Liga 2 Dapat Subsidi

Selasa, 2 Juni 2020 18:39 WIB

Logo kompetisi sepak bola Liga 2 . (liga-indonesia.id)

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia memutuskan melanjutkan kompetisi Liga 1 dan 2 pada Oktober 2020. Keputusan itu diambil setelah Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan mengajak PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan manajemen klub untuk rapat secara virtual pada Selasa siang. "Liga 1 dan 2 akan diputar pada Oktober 2020," kata Presiden klub Liga 2 PS Hizbul Wathan Sidoarjo (PSHW-Persigo Semeru FC), Dhimam Abror Djuraid, kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2020.

Secara teknis kompetisi, kata Dhiman juga telah disepakati. "Liga 1 dan 2 tidak ada degradasi, Liga 2 ada dua tim yang promosi dan tidak ada tim yang degradasi," ujar pria berusia 55 tahun ini.

Menurut dia, hasil rapat menyepakati semua kompetisi dilaksanakan sesuai dengan protokol FIFA dan protokol standar PSSI. Untuk Liga 2 kompetisi akan dilaksanakan dengan sistem home tournament dan akan dipusatkan di zona masing-masing. "Dari 24 tim akan dibagi 4 grup masing-masing 6 tim, dua teratas lolos ke babak 8 besar," ungkap dia.

Ia menuturkan untuk masing anggota Liga 2 akan diberikan subsidi Rp 200 juta setiap bulan. "Terhitung mulai bulan ini sampai dengan berakhirnya kompetisi yang diperkirakan Desember," ungkap dia.

Liga 1 dan 2 Indonesia musim 2020 diliburkan sejak pertengahan Maret 2020 karena pandemi COVID-19. Awalnya, PSSI menegaskan bahwa kelanjutan kompetisi itu bergantung pada kebijakan pemerintah.

Advertising
Advertising

Melalui SKEP/48/III/2020 yang dikeluarkan pada akhir Maret 2020, PSSI memutuskan bahwa jika pemerintah memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona yang saat ini ditetapkan pada 29 Februari-29 Mei 2020, Liga 1 dan 2 Indonesia 2020 akan dihentikan. Tapi, kalau pemerintah tidak memperlama masa darurat tersebut, PSSI akan kembali menggulirkan Liga 1 dan 2 musim 2020 mulai tanggal 1 Juli 2020.

Namun, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada Rabu (27 Mei) yang menyatakan bahwa status keadaan darurat bencana belum diakhiri selama dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020 masih berlaku.

IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

6 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

9 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

9 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

16 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

17 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Profil M. Tahir, Gelandang Bertahan dari Papua yang Bawa PSBS Biak Juara Liga 2

18 hari lalu

Profil M. Tahir, Gelandang Bertahan dari Papua yang Bawa PSBS Biak Juara Liga 2

M. Tahir adalah seorang pesepakbola profesional Indonesia yang saat ini bermain untuk klub PSBS Biak di Liga 1, berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

20 hari lalu

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.

Baca Selengkapnya