2 Hasil Rapat Darurat Exco PSSI: KLB Dipercepat, PT LIB Diminta Gelar RUPS
Reporter
Skor.id
Editor
Nurdin Saleh
Sabtu, 29 Oktober 2022 15:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua hal penting diputuskan dalam rapat darurat Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di Jakarta, Jumat malam, 28 Oktober 2022.
Rapat, yang dihadiri 12 anggota Exco PSSI, memutuskan bahwa pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk pemilihan pengurus baru akan dipercepat. Selain itu, rapat juga meminta opertor Liga 1, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tentang Percepatan KLB PSSI
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, mengumumkan langsung keputusan rapat ini lewat tayangan video dalam akun Youtube PSSI TV, Sabtu.
"Kami memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan melalui mekanisme kongres luar biasa (KLB), sesuai tahapan aturan organisasi," ujar pria yang biasa disapa Iwan Bule ini.
"Sesuai bunyi Pasal 34 Ayat 2 Statuta PSSI tentang Kongres Luar Biasa, seharusnya sekurang-kurangnya 2/3 dari delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis."
"Maka, Exco PSSI akan memulai tahapan verifikasi untuk kemudian melaksanakan kongres luar biasa dalam jangka waktu selambatnya 3 bulan setelah proses verifikasi selesai."
KLB PSSI dengan agenda Kongres Pemilihan ini dipercepat dan Iwan Bule mengatakan alasan keputusan itu. "Namun, Exco PSSI memutuskan mempercepat Kongres Luar Biasa Pemilihan dengan memperhatikan surat yang dikirim oleh dua anggotanya," kata dia.
"Dikarenakan Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan di antara para anggotanya dan karena Exco PSSI adalah mandataris yang dipilih oleh delegasi (voters) yang mewakili anggota PSSI."
Untuk tahapan KLB PSSI ini, federasi akan terlebih dulu mengirim surat ke FIFA. "Tahapan kongres luar biasa akan kami mulai dari berkirim surat pemberitahuan kepada FIFA," kata dia.
Surat pemberitahuan ke FIFA itu dikatakan Ketua Umum PSSI berisi usulan kongres. "Surat pemberitahuan kepada FIFA tersebut akan kami sebarluaskan kepada rekan-rekan media pada Senin, 31 Oktober 2022," kata Iriawan.
Menurut dia, keputusan ini dapat menjadi pertimbangan bagi pemangku kepentingan untuk dapat membantu diputarnya kembali kompetisi mulai Liga 1 sampai Liga 3. "Kompetisi Liga 1, Liga 2, dan Liga 2 selama ini menjadi nafas dan marwah sepak bola Tanah Air," ujar Iriawan.
Sebelumnya, desakan agar PSSI segera menggelar KLB awalnya datang dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk Pemerintah Indonesia menyusul terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya.
TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022 itu, merekomendasikan jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Untuk itu, tim yang diketuai Menkopolhukam Mahfud MD tersebut mengusulkan agar PSSI melaksanakan KLB agar dapat memilih anggota Komite Eksekutif (Exco) baru, termasuk di dalamnya ketua umum dan wakil ketua umum.
TGIPF meminta pemerintah agar Liga 1, 2 dan 3 Indonesia tidak diizinkan berlangsung selama belum ada perubahan signifikan tentang tata kelola kompetisi oleh PSSI.
Selanjutnya: Putusan Soal PT LIB
<!--more-->
Minta PT LIB Gelar RUPS
Selain memutuskan untuk mempercepat KLB, rapat Exco PSSI juga menghasilkan keputusan lain untuk PT Liga Indonesia Baru (LIB). Mereka mendorong operator Liga 1 ini untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Langkah ini harus diambil lantaran Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, tersandung kasus hukum sebagai salah satu tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
“Rapat Komite Eksekutif (Exco) juga meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” kata Iriawan dikutip dari laman resmi PSSI.
“Rapat Umum Pemegang Saham ini digelar seusai proses hukum yang dialami Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita,” ujar dia.
Dalam waktu dekat, PSSI akan mengirimkan pemberitahuan kepada FIFA soal rencana penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ini.
Sebelumnya, Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersangka melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolri, Jenderal Sigit Listyo Prabowo, pada 6 Oktober 2022.
Menurut kepolisian, Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, ternyata saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum mencukupi dan PT LIB menggunakan hasil verifikasi 2020.
Dengan kata lain, PT LIB dianggap lalai dalam melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang. Hal ini terutama berkaitan dengan aspek keselamatan penonton.
Baca Juga: Gilang Widya Purnama Mundur dari Posisi Presiden Arema FC