Satgas Antimafia Bola Polri Jelaskan Peran 2 Tersangka Baru Match Fixing Liga 2 2018

Kamis, 12 Oktober 2023 17:32 WIB

Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri Asep Edi Suheri beserta jajarannya dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Randy

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Asep Edi Suheri menjelaskan peran dari dua tersangka baru dalam kasus match fixing atau pengaturan skor pertandingan Liga 2 2018. Ia mengungkapkan kedua tersangkanya berinisial VW dan DR.

"Dari perkembangan perkara dan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan pada minggu lalu, telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," ujar dia dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.

Kasus pengaturan skor terjadi dalam pertandingan klub X melawan klub Y di Liga 2 2018. Asep mengungkapkan motif penyuapan dilakukan untuk memenangkan pertandingan klub Y.

"VW merupakan eks pemilik salah satu klub yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji dan imbalan sesuatu," ucapnya.

"Sedangkan untuk tersangka DR, dia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan klub Y," kata dia menambahkan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap match fixing pada pertandingan Liga 2 November 2018 silam. Adapun keenam tersangka itu meliputi empat wasit yang terdiri dari wasit tengah berinisial M, asisten wasit 1 P, asisten wasit 2 R, wasit cadangan A.

Lalu dua orang dari pihak klub yang merupakan Liaison Officer berinisial K dan A selaku kurir pengantar. Dengan tambahan VW dan DR, maka total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah delapan orang. VW dan DR akan dijerat dengan Pasal 2 UUD No. 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta.

Asep menyebut Satgas Antimafia Bola Polri sudah menyita sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan kasus match fixing tersebut. "Alat bukti yang telah disita penyidik antara lain yang pertama, keterangan saksi 16 orang, kedua keterangan ahli enam orang, saksi ahli enam orang, dan barang bukti berupa rekening koran, bukti transfer, dan bukti-bukti lainnya."

Pilihan Editor: Satgas Antimafia Bola Polri Ungkap Klub Terlibat Match Fixing Masih Main di Liga 1

Berita terkait

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

23 jam lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

2 hari lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

2 hari lalu

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.

Baca Selengkapnya

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

2 hari lalu

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

2 hari lalu

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

2 hari lalu

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

2 hari lalu

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

Bali akan menjadi tuan rumah acara World Water Forum pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

2 hari lalu

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional ke Papua.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

2 hari lalu

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

2 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya