Pakai APBD, Pengelola Deltras Dituntut 1,5 Tahun  

Reporter

Editor

Senin, 30 Januari 2012 13:06 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Surabaya - Bekas pengelola klub Deltras Sidoarjo Vigit Waluyo dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 30 Januari 2011. Jaksa penuntut umum Wahyu Dwi Prasetyo mengatakan, Vigit dianggap bersalah karena mengajukan permohonan peminjaman uang kepada Perusahaan Daerah Air Minum PT Delta Tirta Sidoarjo sebesar Rp 3 miliar.

Permohonan Vigit itu dikabulkan oleh Direktur PT Delta Tirta Djajadi. Oleh sebab itu, Djajadi juga diajukan ke persidangan dalam perkara yang sama. Padahal, menurut jaksa Wahyu, sumber keuangan PT Delta Tirta berasal dari APBD yang sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri tidak diperbolehkan lagi digunakan untuk mendanai klub-klub sepak bola profesional. "Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wahyu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim M. Yapi itu.

Kuasa hukum Vigit, Zainuddin mengatakan, tuntutan jaksa dinilai aneh. Sebab, yang meminjam uang ke PDAM Sidoarjo bukan Vigit secara langsung, melainkan bupati saat itu, Win Hendrarso. Lagipula, kata Zainuddin, Vigit telah mengembalikan pinjaman tersebut sebelum jatuh tempo plus bunganya pada 7 Juli 2011.

Zainuddin mengakui pada musim kompetisi 2009-2010 Vigit memang pernah mengeluh ke Bupati Win bahwa Deltras kekurangan biaya untuk melanjutkan kompetisi. Padahal, sebagai klub milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Deltras ditargetkan bertahan di level Liga Super Indonesia. "Bupati, yang sebelumnya menunjuk Vigit untuk menangani Deltras, lalu pinjam ke PDAM untuk membantu biaya operasional klub tersebut," kata Zainuddin.

Dalam sidang terpisah, jaksa Wahyu juga menuntut Djajadi dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menilai Djajadi menyalahgunakan kewenangannya karena mengeluarkan dana PDAM untuk membiayai klub sepak bola profesional. Namun, Djajadi menganggap apa yang telah dia lakukan sudah sesuai prosedur.

Alasannya, ketika itu yang meminjam uang adalah Bupati Sidoarjo dan telah disetujui oleh para Dewan Pengawas PT Delta Tirta. Apalagi, menurut dia, PDAM juga sering melayani pinjaman-pinjaman serupa terhadap pihak swasta. "Bupati kan yang memiliki PDAM. Masak ketika beliau pinjam tidak dikasih. Perkara kemudian diberikan ke Deltras, saya tidak tahu-menahu," kata Djajadi.

Deltras kini masih bermain di Liga Super Indonesia yang dianggap ilegal oleh federasi sepak bola Indonesia, PSSI.

KUKUH S WIBOWO

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya