TEMPO.CO, Jakarta - Panitia pelaksana pertandingan Piala Presiden 2018 Grup C menyesalkan adanya penyalaan flare atau suar, alat yang menghasilkan ledakan cahaya, di dalam tribun Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya. Hal itu berimbas denda untuk Persebaya.
"Kami sangat menyesalkan, bahkan muncul sanksi yang diberikan panitia disiplin ke Persebaya," ujar ketua panitia pelaksana pertandingan Grup C, Wisnu Sakti Buana, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu, 31 Januari 2018.
Tim berjuluk Green Force tersebut wajib membayar denda uang Rp 10 juta ke PT Liga Indonesia Baru selaku operator turnamen pramusim itu.
Hukuman yang diterima Persebaya disebabkan flare menyala saat pertandingan Persebaya melawan Perseru Serui dalam laga lanjutan Grup C Piala Presiden pada Selasa, 23 Januari 2018.
Dari salinan surat keputusan panitia disiplin Piala Presiden yang diberikan ke manajemen pada 29 Januari 2018, Persebaya dihukum melanggar Pasal 63 ayat 1 Kode Disiplin Piala Presiden terkait dengan tingkah laku buruk penonton di atas tribun.
Panitia disiplin memberikan kesempatan kepada Persebaya membayar denda paling lambat tujuh hari setelah sanksi diterbitkan atau hingga 5 Februari 2018.
Tak hanya itu, dalam salinan surat itu tertulis, jika terjadi lagi pelanggaran serupa, Persebaya akan diberikan hukuman yang lebih berat.
Sanksi tersebut, kata Wisnu, diberikan akibat perilaku yang dilakukan oknum Bonek, yang selama ini mencitrakan loyal terhadap timnya, justru membuat Persebaya menerima hukuman.
"Seharusnya mereka melakukan hal-hal yang positif dalam mendukung tim, bukan malah sebaliknya dengan menyalakan flare karena berbahaya juga untuk penonton lain," ucap Wakil Wali Kota Surabaya tersebut.
Ia berharap para pendukung Persebaya ke depan makin dewasa dan menjadi contoh bagi suporter di Indonesia dengan kreativitas serta suntikan semangat yang membuat tim makin hebat di lapangan.
ANTARA | NUR HADI