TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan sangat terbuka peluang untuk adanya tersangka baru dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 132 orang meninggal dan ratusan orang luka-luka.
Mahfud MD yang didapuk sebagai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan, menyerahkan laporan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah sembilan hari bekerja, setelah ditetapkan pada 4 Oktober lalu.
"Jadi, soal tersangka baru, itu mungkin saja, tetapi tidak boleh memaksakan, tetap sesuai hukum acara, siapa yang patut jadi tersangka, siapa yang patut diperiksa lagi," kata Mahfud MD di Istana Negara pada Jumat 14 Oktober 2022.
"Menurut kami di tim, kami sudah menulis di dalam laporan tebal itu, tetapi kami tahu bahwa polisi lebih tahu untuk mencari itu, karena polisi punya senjata hukum acara," ujarnya menambahkan.
Mahfud menjelaskan bahwa TGIPF menduga masih ada yang lebih, yang harus lebih bertanggung jawab. "Itu tanggung jawab hukumnya ya polisi direkomendasikan dan sudah didorong oleh Presiden tadi untuk terus melakukan pengusutan."
Kepolisian RI telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. Tiga di antaranya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Tiga lainnya dalam kasus tragedi Kanjuruhan itu adalah polisi, yaitu Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Pengurus PSSI Harus Bertanggung Jawab
Dari hasil investigasinya, TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga menyimpulkan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas insiden di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu.
"Dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasainya," kata Mahfud MD, seusai menyampaikan laporan kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Mahfud menyebut tanggung jawab PSSI ada dua. Pertama, tanggung jawab hukum pidana karena telah mengakibatkan kematian yang sangat mengerikan dan kelalaian sekurang-kurangnya.
"Itu yang nanti Presiden mengatakan tindak pidananya terus diusut tetapi kita tidak ikut pada pengaturan persepakbolaannya, seperti yang sudah diatur oleh FIFA, tidak akan intervensi, tetapi tindak pidananya diminta Polri untuk mengusutnya lagi, karena kalau dugaan tim itu masih ada yang lebih harus bertanggung jawab," tuturnya.
Tanggung jawab yang kedua, kata Mahfud, adalah tanggung jawab moral. "Ya, silakan kalau Anda merasa punya moral dan hidup di negara yang mempunyai keadaan adiluhung, apa yang harus dilakukan bisa dipilih sendiri karena hukumannya jelas," ujarnya.
Mahfud MD mengatakan bahwa TGIPF Tragedi Kanjuruhan sudah selesai tugasnya setelah menyerahkan laporannya kepada Presiden Jokowi. Meski begitu, anggota tim ini masih bisa memberikan sumbangannya dalam rangka transformasi sepak bola di Indonesia sebagai perseorangan.
Baca Juga: TGIPF Kanjuruhan Sarankan Ketua Umum dan Exco PSSI Mundur, Temukan 9 Kesalahan Ini