Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSIS Semarang Dikenai Sanksi Pertandingan Tanpa Penonton, Apa Sebab Hukuman Itu Dijatuhkan?

image-gnews
Pemain dan oficial tim PSIS Semarang dan PSS Sleman memasuki lapangan saat kericuhan di penghujung pertandingan di Stadion Jatidiri Semarang, Ahad, 3 Desember 2023. ANTARA/I.C. Senjaya
Pemain dan oficial tim PSIS Semarang dan PSS Sleman memasuki lapangan saat kericuhan di penghujung pertandingan di Stadion Jatidiri Semarang, Ahad, 3 Desember 2023. ANTARA/I.C. Senjaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Disiplin atau Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSIS Semarang berupa “pertandingan tanpa penonton saat menjadi tuan rumah” di Liga 1 Indonesia 2023/2024 sampai akhir musim. Hukuman itu buntut laga antara PSIS Semarang menjamu PSS Sleman di Stadion Jatidiri, Semarang pada Ahad, 3 Desember berakhir ricuh. PSIS juga mendapat sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp 25 juta.

Lantas pelanggaran apakah yang menyebabkan sanksi berupa pertandingan tanpa penonton dapat dijatuhkan?

Dikutip dari lampiran dokumen Kode Disiplin PSSI 2023, ada empat kondisi yang menyebabkan dijatuhkannya sanksi berupa pertandingan tanpa penonton. Keempat pelanggaran tersebut yaitu terjadi kerusuhan; penjarahan; pembunuhan, penganiayaan, dan perkelahian; serta gabungan dari ketiga pelanggaran tersebut.

1. Kerusuhan

Kerusuhan yang dimaksud berupa pembakaran atau perusakan. Apabila kerusuhan dilakukan oleh penonton klub tuan rumah, sanksi diberikan berupa pertandingan kandang tanpa penonton sekurang-kurangnya satu laga. Sanksi lainya berupa penutupan sebagian stadion maupun denda minimal Rp25 juta.

Bila kerusuhan dilakukan oleh penonton klub tamu, sanksi yang diberikan yaitu pertandingan tandang tanpa penonton pendukung sekurang-kurangnya satu laga dan denda paling sedikit Rp25 juta. Sedangkan terhadap individu, pelaku diberikan sanksi larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia minimal 10 bulan.

“Jika dilakukan terhadap klubnya sendiri, maka penonton tersebut wajib membayar ganti rugi sebesar yang ditetapkan oleh klub,” bunyi regulasi Kode Disiplin PSSI 2023 itu.

2. Penjarahan

Apabila terjadi penjarahan yang dilakukan oleh penonton klub tuan rumah, klub tersebut diberikan sanksi sekurangkurangnya larangan saty kali pertandingan home tanpa penonton atau penutupan sebagian stadion dan denda sekurang-kurangnya Rp25 juta.

Demikian juga bila penjarahan dilakukan oleh penonton klub tamu, klub tamu tersebut diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan satu kali pertandingan away tanpa Penonton pendukung dan denda minimal Rp25 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pembunuhan, Penganiayaan, dan Perkelahian

Terhadap tingkah laku buruk penonton klub tuan rumah, klub tuan rumah diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan satu kali pertandingan tandang tanpa penonton atau penutupan sebagian stadion dan denda sekurang-kurangnya Rp25 juta.

Serupa, bila tingkah laku buruk tersebut dilakukan oleh penonton klub tamu, klub tamu diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan satu kali pertandingan away tanpa penonton pendukung dan denda sekurang-kurangnya Rp25 juta.

“Terhadap individu pelaku disanksi larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) bulan,” bunyi aturan tersebut.

4. Gabungan ketiga pelanggaran tersebut

Sanksi pertandingan home tanpa penonton juga dapat diberikan kepada tim tuan rumah aabila penonton tuan rumah melakukan tiga pelanggaran tersebut sekaligus. Sanksi diberikan minimal satu kali pertandingan dan denda paling sedikit Rp25 juta. Sanksi juga berupa penutupan sebagian stadion. Hukuman serupa diterapkan kepada tim tamu apabila pelanggaran dilakukan oleh penonton klub tamu.

Sebelumnya, PSIS Semarang mengaku keberatan dengan sanski yang dijatuhkan oleh Komite Disiplin PSSI tersebut. Selain merasa keberatan, mereka juga menyebut hukuman ini tidak adil. Hal itu diungkapkan oleh CEO PSIS A.S.Sukawijaya dalam siaran pers di Semarang, Kamis, 7 Desember 2023. Hukuman yang sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,” katanya.

Menurut Sukawijaya, dalam ricuh antarpenonton tersebut PSIS sebagai tuan rumah justru sebagai korban. Bahkan, lanjut dia, Panitia Pelaksana Pertandingan PSIS Semarang sudah berusaha maksimal sejak awal hingga bergerak cepat untuk mengatasi kejadian di dalam stadion. Atas putusan Komdis PSSI yang dinilai tidak adil tersebut, kata dia, PSIS akan mengajukan banding.

Pilihan Editor: Dihukum Tanpa Penonton hingga Akhir Liga 1Musim Ini, PSIS Semarang Keberatan karena Merasa Jadi Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertama Kali, Brasil Minta Maaf ke Jepang atas Persekusi di Era Perang Dunia II

11 jam lalu

Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida (kiri) dan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva. REUTERS/(Kyodo)
Pertama Kali, Brasil Minta Maaf ke Jepang atas Persekusi di Era Perang Dunia II

Brasil untuk pertama kalinya meminta maaf kepada Tokyo, sejak negara Amerika Latin itu menganiaya imigran Jepang selama Perang Dunia II


Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

22 jam lalu

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN
Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

Kapolres Simalungun mengatakan, dua tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2019.


Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur Memalukan

1 hari lalu

Ahmad Sharoni ketika menghadiri Pra-Kongres III yang diselenggarakan oleh Partai NasDem dengan tajuk Bidang Perempuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.Foto: Tempo/Fauzi Ibrahim
Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur Memalukan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, putusan bebas Ronald Tannur merupakan putusan yang memalukan.


Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

Ketua Umum PSHT Pusat mendukung langkah Polda Jatim yang menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan polisi di Jember.


Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB.


Komisi Yudisial Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Komisi Yudisial Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya

Komisi Yudisial merespons putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan dari 22 orang anggota PSHT yang diperiksa, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan polisi


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera, Ini Pertimbangan Hakim

2 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera, Ini Pertimbangan Hakim

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.


Kapolres Simalungun Bantah 5 Orang Masyarakat Adat Sihaporas Diculik

2 hari lalu

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: Istimewa
Kapolres Simalungun Bantah 5 Orang Masyarakat Adat Sihaporas Diculik

Kapolres Simalungun mengatakan, saat menangkap 5 orang masyarakat adat Sihaporas itu, anggotanya sudah menunjukkan identitas dan surat penangkapan.