TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga mengajukan keberatan atau kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) ihwal gugatan pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Selasa, 17 November 2015. Kasasi tersebut tetap diajukan kendati Kementerian Olahraga belum menerima salinan putusan pengadilan ihwal kasus tersebut.
"Kami tetap mengajukan kasasi karena sudah ada informasi resmi dari PT TUN bahwa surat belum dikirimkan," ujar Yusuf Suparman, Tim Hukum Kementerian Olahraga.
Menurut Yusuf, sebenarnya kasasi bisa diajukan setelah pengadilan memberitahukan risalah putusannya melalui surat resmi. Namun instansinya memilih "jemput bola" lantaran terjadi kelambatan administrasi di PT TUN. Yusuf menampik kebijakan ini ditempuh untuk mencegah timbulnya anggapan kasasi melewati tenggat, sehingga pemerintah terpaksa menerima putusan tersebut. "Ini cuma soal administrasi yang tampaknya lambat."
Hakim PT TUN mengabulkan gugatan PSSI agar mencabut sanksi pembekuan yang dijatuhkan Kementerian Olahraga. Hakim tetap pada keyakinannya bahwa Kementerian Olahraga membuat kebijakan yang melanggar asas pemerintahan yang baik. Ini adalah kedua kalinya instansi yang dipimpin Imam Nahrawi itu kalah karena peradilan tingkat pertama juga memutuskan hal yang sama.
Pemerintah dibuat galau lantaran tak bisa mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Itu karena putusan yang dibacakan pada 28 Oktober tersebut tak kunjung diberitahukan secara resmi kepadanya. Di sisi lain, PSSI sudah menerimanya sejak 5 November. Bila merujuk pada pemberitahuan yang diterima PSSI, tenggat waktu pengajuan kasasi berdasarkan hari kerja seharusnya berakhir Selasa lalu. Sebab, masa kasasi hanya 14 hari.
Yusuf mengatakan instansinya memilih berfokus mempersiapkan memori kasasi dibanding menyoal pemberitahuan yang tak kunjung diterima. Yusuf mengatakan sudah menyiapkan sejumlah bukti baru yang diyakini bisa memenanginya dalam tingkat kasasi. Sayangnya, dia tak membeberkan bukti baru yang dimaksud. "Dalam waktu dekat, berkas memori kasasinya akan kami layangkan."
TRI SUHARMAN