TEMPO.CO, Surabaya - Persebaya Surabaya di bawah naungan PT Persebaya Indonesia telah mendapatkan surat pengesahan hak merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ditjen HKI menilai nama dan logo Persebaya yang asli adalah klub yang bermarkas di Jalan Karanggayam Surabaya.
Direktur Utama PT Persebaya Indonesia Cholid Ghoromah mengatakan sejak terbentuknya Persebaya, para pendiri memang tidak mengaktekan nama dan logo klub tersebut karena murni berkonsentrasi pada pembinaan pemain dan prestasi.
Ide mengaktekan muncul pada 2009 setelah operator Liga Super Indonesia mensyaratkan agar membuat akte perusahaan. “Nah, pada 2009 itu pula kami membuat PT Persebaya Indonesia,” kata Cholid, Rabu, 23 September 2015.
Pada 23 April 2013 PT Persebaya Indonesia mendaftarkan nama dan logonya ke Kemenkumham. Sejak 3 Juni 2015 Kemenkumham mengumumkan di website-nya tentang nama dan logo itu selama tiga bulan, dengan ketentuan apabila selama waktu tersebut tidak ada pihak yang menggugat maka sejak 22 September 2015 PT Persebaya Indonesia sudah bisa menerima hak merk itu. “Jadi, kami sudah menjalankan semua syarat dan prosedur di HKI, meskipun itu sangat lama,” kata dia.
Dengan adanya ketetapan itu, menurut Cholid, maka siapapun yang menggunakan nama dan logo Persebaya tanpa izin PT Persebaya Indonesia bisa dituntut pidana maupun perdata dengan alasan telah mengambil hak orang. “Saya tegaskan itu sekali lagi,” kata dia.
Cholid mengaku telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga, Tim Transisi PSSI, Badan Olahraga Profesional Indonesia, Mahaka Spot, Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk memberitahukan bahwa sejak diterbitkannya hak merek itu tidak boleh lagi ada yang menggunakan nama Persebaya tanpa seizin PT Persebaya Indonesia. “Kami sudah kirim surat kepada semua pihak,” ujar dia.
Cholid berujar bila nama dan logo Persebaya tetap dipakai oleh pihak lain tanpa izin, dia akan mengirimkan somasi. Cholid juga bakal menggunakan surat hak merek itu sebagai bukti legalitas formal di Pengadilan Negeri Surabaya yang tengah menyidangkan perkara sengketa dualisme Persebaya.
MOHAMMAD SYARRAFAH