TEMPO.CO, Surabaya - Tim Kuasa Hukum La Nyalla Matalitti mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 18 Maret 2016. Sebanyak 12 orang menandatangani gugatan yang dilakukan terkait penetapan tersangka kepada La Nyalla Matalitti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Pada intinya menyatakan penetapan tersangka sah atau tidak,” kata Sumarso Juru Bicara dari Tim Kuasa Hukum La Nyalla.
Menurut Sumarso, seharusnya dengan putusan praperadilan pada 7 Maret 2016 lalu, perkara untuk dana hibah selesai. Jika diulangi lagi, tidak ada kepastian hukum. Sumarso menilai kejaksaan terlalu cepat dalam menetapkan tersangka.
Dalam waktu enam hari, lanjut Sumarso sangat mustahil bisa menetapkan tersangka. Terlebih, kata dia, tidak ada pemeriksaan kemudian tersangka dipanggil. Sumarso menjelaskan, terkait pengertian penyidikan yaitu untuk menemukan tersangka. “La ini, tersangka udah ada baru penyidikan,” kata Sumarso.
Kasus ini berawal saat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis akil Ketua Umum Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra, Desember 2015. Vonis itu terkait penyalahpenggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur 2011 -2014. Kerugian negara pada korupsi itu mencapai Rp 26 miliar.
Pada Januari 2016, kejaksaan kembali membuka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri dalam pembelian saham perdana (IPO) pada Bank Jatim 2012. Tidak terima dengan itu, Diar mengajukan gugatan praperadilan.
Putusan pra peradilan itu mengatakan ne bis in idem (perkara sudah diputus tidak dapat dibuka kembali) dan segala penyidikan terkait dana hibah dianggap tidak sah.
Kejaksaan memangggil saksi kembali korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri dalam pembelian saham perdana (IPO) pada Bank Jatim 2012 pada 10 Maret 2016. Kemudian La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu pada 16 Maret 2016.
La Nyalla merupakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur sekaligus Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH