TEMPO.CO, Jakarta - Rusia dan Qatar membantah tudingan Departemen Kehakiman Amerika Serikat soal suap dalam perebutan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022. Mereka menyatakan mendapatkan hak menjadi tuan rumah secara legal.
Juru Bicara Kepresidenan Rusia, Dmitry Peskov, menyatakan bahwa mereka mendapatkan hak sebagai penyelenggara Piala Dunia 2018 secara legal. Dia membantah pihaknya telah menggunakan cara seperti suap untuk memenangkan pemilihan melawan Inggris.
"Kami telah membaca laporan di media dan kami tak mengerti persoalan yang dimaksukan. Rusia mendapatkan hak untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia secarqa legal dan tak ada hubungannya dengan penyuapan yang kami juga tak menyetujuinya," kata Peskov.
Sementara Qatar menyatakan bahwa tudingan tersebut tak mendasar. "Kasus tersebut adalah bagian dari kasus lama dari subyek yang bukan dari proses pemilihan Piala Dunia FIFA 2018/2022."
Sebelumnya Departemen Kehakiman Amerika Serikat membuka dokumen pengadilan yang menyebutkan para pejabat FIFA menerima suap hingga jutaan dolar untuk memenangkan Rusia dan Qatar dalam proses pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.
Diantara nama petinggi FIFA itu adalah mantan Presiden Konfederasi Sepakbola Brasil Ricardo Teixera, eks Wakil Presiden FIFA Nicolas Leoz dan Jack Warner serta anggota Komite Eksekutif FIFA Rafael Salguero.
Jack Warner disebut menerima suap paling besar yaitu mencapai 5 juta dolar Amerika sementara Rafael Salguero dan yang lainnya menerima 1 juta dolar Amerika.
Salguero sendiri telah diadili dan dihukum bersalah di Amerika Serikat terkait kasus suap pemberian hak siar Piala Dunia dan Copa Libertadores. Sementara Warner dan Teixera tak dapat diadili karena Amerika tak dapat mengekstradisi mereka dari negaranya. Nicolas Leoz dikabarkan telah meninggal dunia pada tahun lalu.
Piala Dunia 2018 di Rusia sendiri dimenangkan oleh Timnas Prancis sementara Piala Dunia 2022 akan digelar pada November hingga Desember 2022.
THE SUN