TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal olahraga menjadi perhatian pembaca pada akhir pekan ini. Pertama ialah soal rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan kepada federasi sepak bola Indonesia atau PSSI.
Kedua tentang nilai hak siar Liga 1 Indonesia yang selama ini jarang terungkap ke publik. Berikut rangkumannya.
Pengurus PSSI Diminta Mundur
TGIPF Tragedi Kanjuruhan sudah mengeluarkan rekomendasi dan kesimpulan agar pengurus jajaran Komite Eksekutif atau Exco PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Rekomendasi itu tertuang dalam kesimpulan laporan TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD. Laporan tersebut sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat siang, 14 Oktober 2022.
"Secara normatif, Pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI. Namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," demikian laporan TGIPF.
TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga merekomendasikan segera dilakukan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI untuk memilih pimpinan baru. Tim beralasan KLB bertujuan untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional. "Pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan."
TGIPF juga menyarankan agar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tak diberikan izin hingga ada perubahan signifikan.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan."
Tidak hanya itu, Mahfud MD menyatakan pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan ratusan suporter. "Dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan.
Baca: Ketua TGIPF Ungkap Kemungkinan Munculnya Tersangka Baru dalam Tragedi Kanjuruhan
Dia mengatakan tanggung jawab itu berdasarkan pada aturan-aturan resmi yang secara hukum juga bertanggung jawab moral. "Karena tanggung jawab itu, kalau berdasar aturan, itu tanggung jawab hukum; tapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu apa? Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada; dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak," ujar dia.
Hak Siar Liga 1
Laporan TGIPF itu telah mengungkap banyak hal menarik. Salah satunya adalah fakta yang tak langsung berhubungan dengan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang. Fakta tersebut adalah nilai kontrak Liga 1 dengan pemegang hak siar yang selama ini jarang diketahui publik.
Selama ini, tak pernah ada penjelasan resmi dari PSSI, PT Liga Indonesia Baru (operator Liga 1), atau Indosiar selaku host broadcaster soal nilai hak siar. Namun, dalam laporan TGIPF terungkap jumlah nilai kontrak tersebut, yang didapat dari wawancara dengan pihak PT Liga Indonesia Baru dan Indosiar, yang dilakukan secara terpisah.
Dari PT LIB, TGIPF melakukan pertemuan dengan Akhmad Hadian Lukita (Dirut PT LIB) dan Irjen Pol. (Purn) Sudjarno (Direktur Operasional PT LIB). Sedangkan dari pihak Indosiar, TGIPF bertemu dengan Harsidi Ahmad, Programming Indosiar; Gilang Iskandar, Corporate Secretary Indosiar; dan Ika Pasaribu, Legal Indosiar.
Dalam laporan TGIPF disebutkan nilai kontrak PT LIB dengan Indosiar mencapai Rp 230 miliar. Nilai tersebut meliputi hak untuk menayangkan 306 pertandingan Liga 1.
Dalam rangkain pointer hasil wawancara dengan Indosiar, TGIPF antara lain menyatakan, "Indosiar melakukan kontrak dengan PT LIB senilai 230 miliar (nilai kontrak 2022 akan dikonfirmasi lebih lanjut lagi), dan memiliki kewenangan menayangkan di jam prime time/tidak prime time. Kerja sama PT LIB langsung dengan Indosiar tanpa pihak ketiga. Indosiar hanya menayangkan. Pihak yang memproduksi adalah KKB. Kerja sama senilai 230 M sudah include dengan KKB (Production house yang ditunjuk PT LIB)."
Laporan itu juga menyebut soal penalti yang diterima PT LIB bila ada perubahan jadwal. Namun, dua pihak yang dimintai keterangan memberikan versi yang berbeda.
Dalam rangkuman wawancara dengan PT LIB disebutkan, "Terdapat klausul dalam kontrak antara PT LIB dan Host Broadcaster apabila pertandingan tidak sesuai dengan jadwal, akan ada penalti dan kemungkinan adanya review kontrak."
Sedangkan dalam pointer wawancara dengan pihak Indosiar muncul keterangan yang berbeda. "Sejak tahun 2018 terdapat 20-30 persen perubahan jadwal dari ketetapan awal karena terkendala izin dan lain-lain. Indosiar tidak pernah meminta ganti rugi atas perubahan jadwal, karena jika berubah pun terdapat opsi lain untuk menayangkan melalui live streaming di Vidio atau O Channel. Jadi, menurut mereka jika jadwal pertandingan Persebaya dan Arema FC dimajukan, tidak menjadi persoalan."
Salah satu poin dari wawancara dengan pihak Indosiar menyatakan, "Klub (Liga 1) hanya mendapat Rp 5,5 M dari Rp 230 M kontrak kerja sama. Secara perhitungan mereka rugi, sehingga ada kemungkinan akhirnya klub mencari keuntungan melalui penjualan tiket seperti yang terjadi di kanjuruhan."
Masalah finansial ini akhirnya menjadi salah satu poin rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan buat PSSI. Rekomendasi tersebut ialah memperbaiki tata kelola organisasi dengan segera merevisi statuta dan peraturan PSSI. "PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI," demikian satu dari 12 poin rekomendasi.
Baca: 9 Garis Besar Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan