PT LIB
1. Sebagai perusahaan terbuka menghormati prinsip dan standar hak asasi manusia sesuai dengan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
2. Menempatkan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dibandingkan dengan aspek komersialisasi kompetisi.
3. Bertanggung jawab secara organisasi dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak.
4. Standardisasi dan sertifikasi perangkat pertandingan di bawah koordinasi PT LIB (panpel dan security officer)
Indosiar
1. Mengevaluasi jadwal pertandingan yang telah disusun bersama PT LIB dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan dan tidak hanya didasarkan pada aspek komersial belaka.
2. Mengintensifkan pola komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak sebagai langkah pencegahan kejadian yang sama terulang kembali.
Arema FC
1. Memastikan aspek keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dengan tidak membiarkan panitia pelaksana mencetak tiket melebihi kapasitas stadion apalagi untuk pertandingan berisiko tinggi (high risk).
2. Melakukan upaya pembinaan terhadap suporter sebagai bentuk tanggung jawab klub menghadirkan pertandingan yang aman, sehat dan jauh dari ujaran kebencian, rasisme, intimidasi dan provokasi kekerasan.
Komunitas Suporter
1. Menghormati setiap kompetisi dan pertandingan dengan semangat sportivitas, penghormatan terhadap nilai-nilai kesetaraan, prinsip-prinsip anti diskriminasi dan mencegah ujaran kebencian serta provokasi kekerasan.
2. Bersama-sama melakukan upaya yang partisipatif untuk melakukan kontrol terhadap jalannya kompetisi dan akuntabilitas organisasi sepak bola di Indonesia dan operator
kompetisi.
Demikian siaran pers Laporan Tim Pemantauan dan Penyelidikan atas Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 dibuat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kewenangan Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atas Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022.
Baca: Panpel Arema FC Cetak Tiket Lebihi Kapasitas Stadion Saat Tragedi Kanjuruhan