TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, menjalani pemeriksaan selama lima jam untuk kasus tragedi Kanjuruhan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Mapolda Jawa Timur, Kamis, 3 November 2022. Pria yang akrab disapa Iwan Bule, ini menjalani pemeriksaan mulai 10.17 WIB hingga 15.05 WIB.
Ini adalah pemeriksaan kedua. Sebelumnya, Iwan Bule menjalani pemeriksaan pertama pada 20 Oktober lalu. Pemeriksaan kedua semulai dijadwalkan berlangsung pada pekan lalu, Kamis, 27 Oktober, tetapi ditunda karena ada agenda PSSI dan FIFA yang tidak bisa ditinggalkan.
"Terima kasih teman-teman media hari ini tanggal 3 November kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf kami tak bisa hadir," kata dia usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.
Iwan Bule mengatakan tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada pekan lalu karena ada beberapa kegiatan baik rapat koordinasi dan maupun rapat Piala Dunia U-20.
"Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung," kata dia berbicara soal pemeriksaan.
Mengenai kelanjutan kompetisi sepak bola di Indonesia, Iwan Bule menyatakan hal tersebut sedang didiskusikan dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak klub.
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka dalam kasus tersebut dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Berikutnya, berkas perkara kedua untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, mereka dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara tragedi Kanjuruhan dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Baca Juga: Rekomendasi Lengkap Komnas HAM untuk PSSI, PT LIB, Indosiar di Tragedi Kanjuruhan