TEMPO.CO, Solo - Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Pengamanan Wilayah (Pamwil) Jawa Tengah (Jateng) dalam Operasi Aman Bacuya 2023 berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan tiket palsu pertandingan Piala Dunia U-17 2023. Satgas membekuk seorang pelaku berinisial MS, 20 tahun, setelah dia kedapatan menjual tiket palsu melalui Facebook.
Kepala Subsatgas Gakkum Pamwil Jateng Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir mengemukakan pengungkapan dugaan penjualan tiket palsu bermula dari laporan panitia Piala Dunia U-17 2023 pada Senin, 20 November 2023.
Kasus bermula dari tersangka MS yang mengunggah status di akun Facebook-nya bernama Nagoro Airlangga. Ia menawarkan tiket untuk pertandingan Piala Dunia U-17 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 20 November 2023.
"Dalam akun FB itu pelaku menuliskan 'Sing cari tiket Pildun tanggal 20. Monggo inbox kula. Ready. Pintu timur, pintu selatan.' Jadi seakan-akan pelaku ini panitia. Sebagai catatan akun FB itu dibuat 3 bulan sebelum Piala Dunia," ujar Anwar dalam konferensi pers di Pusat Informasi Piala Dunia U-17 2023 di Hotel Solia Zigna Solo pada Sabtu, 25 November 2023.
Unggahan tersangka kemudian mendapat respons dari setidaknya tiga orang yang mengirimkan pesan melalui inbox. Dari situ ada satu korban, AK, 38 tahun, warga Solo, yang kemudian mentransfer uang kepada tersangka pelaku untuk mendapatkan tiket pertandingan.
"Dari sini ada 3 calon korban yang saat itu meng-inbox tersangka. Salah satunya korban yang tertarik mencari tiket saat itu. Kemudian dari situ tukar-menukar nomor WA. Untuk menghilangkan kecurigaan korban, (tersangka) memasang foto profil bersama polisi agar dipercaya," kata Anwar.
Saat itu tersangka menawarkan tiket pertandingan dengan harga Rp 120 ribu, lebih murah dari harga tiket yang dijual secara umum yaitu Rp 150 ribu. Tergiur dengan harga lebih murah, korban setuju membeli tiket tersebut. Ia pun mentransfer uang Rp 150 ribu melalui Dana ke rekening tersangka.
Dari transaksi itu, tersangka menjanjikan akan memberikan tiket fisiknya secara COD di pintu masuk tempat pertandingan, sekaligus dengan uang kembaliannya senilai Rp 30 ribu kepada korban. Namun ketika korban tiba di Stadion Manahan untuk menyaksikan pertandingan itu pada pukul 18.30 WIB, nomor telepon tersangka tak bisa dihubungi.