TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atau naturalisasi untuk dua pemain sepak bola asal Belanda, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
"Kami ingin menyampaikan memintakan persetujuan kepada Komisi III apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pemimpin rapat.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR yang hadir, kemudian Pangeran mengetuk palu tanda persetujuan.
Sebelum persetujuan itu diambil, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terlebih dahulu terkait pemberian kewarganegaraan kepada dua atlet sepak bola tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R. Muzhar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap permohonan kewarganegaraan dua pemain tersebut. Hal itu dilakukan oleh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganegaraan yang terdiri atas Kemenkumham, Kemensesneg, Kemenpora, BIN, dan PSSI.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo (kiri) bersama Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi (tengah) dan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Calvin Ronald Verdonk (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. Komisi X DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven untuk membela Timnas Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cahyo yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly, mengungkapkan, dari aspek pertimbangan kewarganegaraan, permohonan kedua atlet sepak bola tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI juncto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dia menambahkan, dari aspek keolahragaan, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing.
"Pada kesempatan rapat kerja hari ini Pemerintah menyatakan mendukung memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven," kata Cahyo.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa Calvin Verdonk memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang lahir di Aceh, sedangkan Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya, neneknya lahir di Yogyakarta.
Calvin Verdonk saat ini bermain di Liga Utama Belanda (Eredivisie) membela klub NEC Nijmegen dan berposisi sebagai pemain bertahan yang berumur 27 tahun. Sedangkan, Jens Raven yang masih berumur 18 tahun, berposisi sebagai penyerang di klub FC Dordrecht U 21.
Rekomendasi persetujuan dari Komisi X dan Komisi III DPR RI ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan. Setelah rapat paripurna ini, Calvin Verdonk dan Jens Raven akan menjalani sumpah di Kementerian Hukum dan HAM. Berikutnya, mereka akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga guna mendapatkan paspor.
Pilihan Editor: Jelang Lawan Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Soroti 2 Masalah di Timnas Indonesia