TEMPO Interaktif, Jombang - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sunarto mengatakan, kejaksaan sudah memeriksa 25 orang dalam penyelidikkan kasus dugaan penyelewengan dana untuk klub Persatuan Sepakbola Indonesia Djombang (PSID) sebesar Rp 2 miliar lebih. Mereka yang diperiksa terdiri dari pengurus klub, pemain, pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI), dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Semua sudah kami periksa, dan pekan depan sudah kami tetapkan tersangkanya,” kata Sunarto, Kamis (29/04). Berkas hasil pemeriksaan juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia menyebut, tersangka kasus korupsi ini akan lebih dari satu orang.
Modus penyelewengan dana ini adalah, munculnya kwitansi fiktif, pencairan dana yang tidak sesuai dengan penggunaan, serta markup dana. Dijelaskan, pada 2008, pengurus mengajukan dana untuk klub kepada pemerintah kabupaten setempat sebesar Rp 700 juta untuk pengelolaan klub. Pada 2009 klub kembali mengajukan dana sebesar Rp 900 juta yang dicairkan dua kali masing-masing sebesar Rp 450 juta.
Pada 2010, masa kepengurusan PSID habis. Namun, mereka masih tetap mengajukan anggaran sebesar Rp 430 juta. Dari pencairan dana itu kejaksaan mendapat beberapa kejanggalan. Pemain digaji dengan uang tunai, bukan dengan cek. Sementara cek pembayaran gaji diisi sendiri oleh pengurus.
Celakanya, laporan pertanggungjawaban dana itu seolah-olah dibuat tanpa cacat. Dari laporan diketahui, dana yang diajukan ternyata tidak sama dengan dengan kebutuhan anggaran yang sebenarnya.”Ini jelas masuk tindakan korupsi,” tegas Sunarto.
MUHAMMAD TAUFIK