TEMPO Interaktif, Semarang - Sebanyak 21 suporter klub PSIS Semarang yang menjadi terdakwa kasus penyerangan terhadap pendukung Persijap Jepara dituntut hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (9/6).
Jaksa penuntut umum M. Anggidigdo mengatakan, alasan yang memberatkan para terdakwa adalah tidak memberikan santunan atau ganti rugi kepada korban maupun kepada pemilik bus yang dirusak. Sedangkan yang meringankanm, karena para terdakwa meminta maaf kepada saksi korban yang hadir dalam persidangan dan telah dimaafkan. "Selain itu, terdakwa belum pernah terlibat tindak pidana mengaku menyesal," kata Anggidigdo.
Kasus penyerangan yang dilakukan suporter PSIS terjadi pada 29 Januari lalu sekitar pukul 22.30 di Jalan Siliwangi Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, tiga bus yang mengangkut rombongan pendukung Persijap menuju ke Jakarta yang di Semarang tiba-tiba dihadang puluhan suporter PSIS.
Kaca bus pecah dan puluhan suporter PSIS mengalami luka-luka. Penyerangan itu diotaki Edi Purnomo alias Kirun yang selama ini menjadi dirijen PSIS Semarang. Motifnya adalah balas dendam karena suporter PSIS pernah dianiaya di Jepara.
Pengacara terdakwa, Anggoro Yukhaniawan menyatakan, tuntutan jaksa tidak tepat. Ia mencontohkan, soal uang ganti rugi, sebenarnya kliennya sudah mengusahakan. "Persoalan itu tidak maksimal karena klien kami sendiri juga tidak punya uang banyak," katanya. Pembelaan itu akan diungkapkan dalam sidang selanjutnya pada Kamis (17/6) mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.
ROFIUDDIN