Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkot Malang Gerojok Lagi Persema dengan Dana APBD Rp. 6 Miliar  

image-gnews
Pelatih Persema Malang Timo Scheunemann. Tempo/Bibin Bintariadi
Pelatih Persema Malang Timo Scheunemann. Tempo/Bibin Bintariadi
Iklan
TEMPO Interaktif, Malang — Pemerintah Kota Malang mengajukan tambahan dana hibah Rp 6 miliar melalui perubahan anggaran keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAK APBD) 2010 untuk membiayai operasional klub sepak bola Persema di kompetisi Liga Super Indonesia 2010/2011.


Wali Kota Malang Peni Suparto mengatakan, saat ini Persema sudah dimodali Rp 11,7 miliar. Namun, kata dia, modal segitu hanya cukup untuk satu putaran sehingga anggaran perlu ditambah. Idealnya, rata-rata tiap klub membutuhkan minimal Rp 20 miliar.

“Sedangkan kami tidak sampai sebesar itu. Tapi yang jelas, keikutsertaan di Liga Super itu butuh biaya besar. Usulan tambahan anggaran sudah dihitung dengan cermat dan rasional,” kata Peni, Rabu (29/10).

Seluruh anggaran dipakai untuk bermacam kebutuhan, antara lain untuk belanja dan mengontrak pemain dan pelatih, bonus kemenangan, akomodasi di luar kota, fasilitas bagi pemain asing. Anggaran terbesar dihabiskan untuk belanja dan mengontrak pemain dan pelatih.

Peni mengaku tidak berani mengusulkan anggaran sampai Rp 20 miliar karena tahu diri bahwa prestasi Persema belum begitu membanggakan di Liga Super. Prestasi terbaik Bima Sakti dan kawan-kawan pada musim 2009/2010 hanya di peringkat kesepuluh dari 18 tim.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Bambang Trioso bisa memaklumi kesulitan anggaran pada Persema. Namun, untuk menyetujui usulan pemerintah kota haruslah melewati rapat paripurna.

Usulan penambahan anggaran dari APBD itu mencederai komitmen Pemerintah Kota Malang yang pada 2007 mencanangkan penghapusan penggunaan dana APBD mulai 2008. Alasannya, penggunaan dana APBD menyalahi peraturan dan memberatkan kas daerah.

Penghentian penggunaan dana APBD juga untuk menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas pos bantuan keuangan untuk Laskar Ken Arok, julukan Persema, pada kurun 2003-2006. Jumlah bantuan keuangan untuk Persema naik terus tiap tahun.

Dalam hasil audit BPK bertanggal 19 April 2007 disebutkan, dana untuk Persema pada 2003-2006 masing-masing sebesar Rp 3,524 miliar, Rp 8,324 miliar, Rp 14,5 miliar, dan Rp 17,25 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut BPK, bantuan itu menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2429/SJ tentang Pedoman Penyusunan APBD 2006 dan Pertanggungjawaban APBD 2005.

BPK menyatakan bantuan ke Persema sebagai bantuan rutin karena diberikan tiap tahun. Padahal, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri jelas disebutkan bantuan kepada organisasi profesi digunakan untuk bantuan yang tidak mengikat, tidak terus menerus atau bersifat rutin, dan jumlahnya dibatasi.

Namun, pada 2009, Persema yang berlaga di Divisi Utama mendapat dana hibah melalui Komite Olahraga Nasional Kota Malang sebesar Rp 15 miliar. Dengan dana sebesar ini Persema berhasil menempati peringkat kedua klasemen akhir Divisi Utama sehingga berhak mengikuti Liga Super.

Lalu, pada 2010, parlemen setempat memangkas dana hibah untuk Persema dari Rp 26,5 miliar—diusulkan Pemerintah Kota Malang—menjadi Rp 18,6 miliar. Dana sebesar ini sudah cukup membiayai Persema di Liga Super, sekaligus membiayai Persema U-21 dan Persema U-18.

Nah, sebenarnya pemerintah kota mengusulkan anggaran tambahan untuk disesuaikan dengan dana hibah yang sudah dipangkas itu.


Abdi Purmono

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank Indonesia: Transaksi Non Tunai Atasi Kebocoran Anggaran

7 Desember 2019

Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). Dok. TEMPO/ Dinul Mubarok
Bank Indonesia: Transaksi Non Tunai Atasi Kebocoran Anggaran

"Dari pengalaman ketika pemda menerapkan sistem pembayaran non tunai pendapatan daerahnya meningkat," kata Wahyu Purnama Kepala Bank Indonesia


Kata Tjahjo Kumolo Soal Anak Buah Anies Baswedan Mundur

4 November 2019

Tjahjo Kumolo tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Kata Tjahjo Kumolo Soal Anak Buah Anies Baswedan Mundur

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan mundur anak buah Anies Baswedan merupakan hak pribadi.


Kata Lulung ke Ahok dan Anies: Selesaikan Kerja dan Antikorupsi  

22 April 2017

Wakil Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kiri), bersalaman dengan dengan Wakil DPRD, Abraham Lunggana, dalam acara Lebaran Betawi di Monas, Jakarta, 14 September 2014. Ahok bersama  Lulung kerap berbeda pandangan terkait isu RUU Pilkada. TEMPO/Dasril Roszandi
Kata Lulung ke Ahok dan Anies: Selesaikan Kerja dan Antikorupsi  

Lulung menyoroti kasus dugaan korupsi UPS yang masih menyisakan pelaku yang menurutnya belum tersentuh.


Begini Cara Menteri Tjahjo Cegah Kebocoran Anggaran  

2 Januari 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di kantornya di Jakarta, Senin 3 Oktober 2016. TEMPO/Arkhewis
Begini Cara Menteri Tjahjo Cegah Kebocoran Anggaran  

Inspektorat diminta memantau perizinan, hibah bantuan sosial,
pajak retribusi, pengadaan barang dan jasa, dan perencanaan anggaran.


Cegah Intervensi, KPK Awasi Penyusunan Anggaran Daerah

11 Februari 2016

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya (kanan) menerima dokumen Laporan Hasil Pemantauan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2015 dari Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan (kiri) di gedung BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, 28 Januari 2016. ANTARA FOTO
Cegah Intervensi, KPK Awasi Penyusunan Anggaran Daerah

KPK mengakui proses merancang APBD kerap diintervensi oleh berbagai pihak sehingga tujuan pembangunan meleset.


Dewan Tengarai Anggaran Jumat Ibadah Diselewengkan

1 Oktober 2015

Ilustrasi Salat Ied. [TEMPO/ Dwi Narwoko]
Dewan Tengarai Anggaran Jumat Ibadah Diselewengkan

Anggaran untuk penceramah ibadah Jumat terserap, tetapi kegiatannya tidak ada


Ahok: Pendapatan DKI Raib Rp 1 Triliun, Siapa Untung?  

12 Agustus 2015

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 29 Juli 2015. Ahok diperiksa sebagai kasus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). TEMPO/Iqbal Ichsan
Ahok: Pendapatan DKI Raib Rp 1 Triliun, Siapa Untung?  

Ahok berujar, pendapatan yang masuk ke kas daerah hanya Rp 26 miliar.


Pukat UGM Tolak SP3 Idham Samawi

10 Agustus 2015

Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi. ANTARA/Noveradika
Pukat UGM Tolak SP3 Idham Samawi

Aktivis antikorupsi menilai SP3 Idham Samawi tidak berdasar.


Korupsi APBD, KPK Periksa Pejabat Riau di Pekanbaru  

3 Agustus 2015

Ilustrasi Korupsi
Korupsi APBD, KPK Periksa Pejabat Riau di Pekanbaru  

Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Ahmad Kirjuhari.


Ahok Kunci Konsultan yang Gelembungkan Anggaran  

14 Mei 2015

Aksi warga saat memberi dukungan kepada Ahok, terlihat para warga membawa spanduk bertuliskan
Ahok Kunci Konsultan yang Gelembungkan Anggaran  

Di APBD pembangunan gelanggang olahraga Rp 48 miliar, penghitungan di lapangan cuma Rp 30 miliar. Di Jakarta ada 33 gelanggang olahraga.