TEMPO Interaktif, Jayapura - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta kepada setiap daerah di Indonesia agar tak menggunakan dana APBD secara langsung ke klub-klub sepak bola. “Tapi harus melalui lembaga semi pemerintah seperti KONI. Dari KONI ini nanti akan diatur berapa untuk cabang olahraga sepak bola dan berapa untuk cabang olahraga lainnya,” katanya saat ditemui di Gedung Negara, Kota Jayapura, Papua, Ahad (21/11) malam.
Sebab menurut Gamawan, penggunaan dana APBD sudah ada aturannya dalam Permendagri. “Aturan inilah yang harus dipedomani dan hal ini sudah kami arahkan melalui surat edaran menteri,” katanya saat ditemui usai acara pembukaan pembekalan pemerintah pusat dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset serta pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Jika saat ini masih ada pemerintah daerah menggunakan dana APBD secara langsung ke cabang olahraga tertentu, maka kata Gamawan, jelas nantinya akan dievaluasi secara tahunan. “Hasil evaluasi ini nantinya akan ketahuan, berapa yang langsung dan berapa yang melalui semi lembaga pemerintah seperti KONI. Jadi saya minta itu semua ditaati oleh semua pemerintah daerah,” tandasnya.
Walau sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga Surat Mendagri Nomor 903/187/SJ tentang larangan penggunaan dana APBD untuk klub sepak bola. Tapi selama ini masih ada sejumlah daerah di Indonesia tetap membiayai klub sepak bola dengan dana dari APBD.
CUNDING LEVI
Baca Juga: