Persebaya Gugat Persik dan Komisi Banding PSSI Rp 100 Miliar
Selasa, 8 Juni 2010 17:58 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya - Persebaya Surabaya menggugat Persik Kediri, Komisi Banding PSSI dan PT Liga Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Persebaya, Muhammad Sholeh mengatakan, gugatan itu akan didaftarkan pada Rabu (9/6).
"Gugatan material Rp 300 juta dan imaterial Rp 100 milar," kata Sholeh, Selasa (8/6). Gugatan material Rp 300 juta, kata Sholeh, dimaksudkan untuk mengganti kerugian Persebaya lantaran gagal bertanding melawan Persik Kediri di Jogjakarta pada 29 April lalu. Padahal, Persebaya telanjur datang ke Kota Gudeg itu. "Kami rugi biaya transportasi, akomodasi dan bonus pemain," ujar Sholeh.
Adapun gugatan imaterial Rp 100 miliar, ujar dua, dimaksudkan sebagai ganti rugi atas ketidakjelasan masalah ini. Akibatnya, mental pemain dan offisial menjadi down. "Kami terombang-ambing karena masalah ini berlarut-larut," kata Sholeh.
Di bagian lain, ia menilai Komisi Banding telah melakukan dua cacat prosedural yang sangat parah. Hal ini terkait keputusan Komisi yang meluluskan permintaan Persik untuk menggelar pertandingan ulang melawan Persebaya. Padahal Persik telah dinyatakan kalah WO dan didenda Rp 25 juta oleh Komisi Disiplin.
Berdasarkan aturan, menurut Sholeh, Persik bisa mengajukan banding maksimal tiga hari setelah ada putusan. Namun Persik melayangkan banding 10 hari pasca-putusan. "Nyatanya Komisi Banding tetap menerima banding Persik meski sudah kedaluarsa," ujar dia.
Meski demikian, Sholeh masih memberi kesempatan kepada Komisi Banding untuk meralat keputusannya. Usulan ini sesuai dengan pasal 114 Peraturan Organisasi No: 06/PO-PSSI/III/2008. “Pasal ini memungkinkan Komisi Banding setiap saat meralat keputusannya bila memang terdapat kesalahan dalam pengambilan keputusan,” kata Sholeh.
KUKUH S WIBOWO