TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Syafruddin, memastikan tidak akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2020. "Tidak ikut," kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.
Syafruddin saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina PSSI periode 2016-2020. Ia mengatakan bahwa dirinya sudah menekuni banyak cabang olahraga. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengaku lebih tertarik menjadi pembina klub sepak bola. Lagi pula, kata Syafruddin, dirinya sudah pernah memimpin semua kontingen cabang olahraga di Asian Games. "Kalau untuk hiburan saya ketua pembina saja klub-klub sepak bola," ujarnya.
Kendati begitu, Syafruddin berpesan agar pemilihan Ketua Umum PSSI yang baru dilakukan dengan mengadakan musyawarah nasional reguler, yaitu sesuai jadwalnya pada 2020. Ia meminta dalam satu tahun terakhir periode ini, segala urusan di PSSI bisa diselesaikan tanpa menganggu para pemain. "Masalahnya PSSI itu ada aturannya, aturan globalnya, aturan internasionalnya yg namanya statuta FIFA. Jangan sampai karena emosional sesaat melakukan munaslub terus melanggar statuta internasional," katanya.
Untuk sosok ideal Ketua Umum PSSI, Syafruddin menilai harus lah yang berjiwa dan raganya disiapkan untuk kepentingan dunia sepak bola. Ia menilai, sosok Ketua PSSI tidak boleh setengah-setengah dan intrik di dalamnya.
Ketua Umum PSSI periode 2016-2020 adalah Edy Rahmayadi. Namun, sebelum masa jabatannya habis, Edy memutuskan untuk mundur dari jabatannya. Edy, yang juga gubernur Sumatera Utara, menganggap dirinya gagal menjalankan organisasi dan berharap seluruh elemen PSSI tetap akur.
Dengan mundurnya Edy, pucuk organisasi PSSI untuk sementara dijabat oleh Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Joko bisa saja saja memimpin sampai tahun 2020, tahun berakhirnya era kepengurusan yang dilantik tahun 2016.
Namun, jika para pemilik suara (voters) meminta untuk segera melakukan pergantian ketua umum, mekanisme yang dilakukan adalah melalui kongres luar biasa (KLB).
Regulasi tersebut diterangkan dalam pasal 30 Statuta PSSI. Di sana tertulis, KLB bisa digelar jika 50 persen atau 2/3 delegasi membuat permohonan tertulis untuk itu.
KLB akan diadakan oleh komite eksekutif PSSI tiga bulan setelah permintaan resmi itu diterima. Seandainya tidak juga digelar, anggota dapat melangsungkan kongres sendiri atau bisa pula meminta bantuan FIFA.
FRISKI RIANA