TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pemilihan PSSI mengumumkan delapan calon ketua umum yang lolos seleksi. Anggota Komite Pemilihan, Budiman Dalimunthe, menyatakan nama calon yang lolos itu adalah Aven S Hinelo, Bernhard Limbong, Benny Erwin, Fary Djemy Francis, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Mochamad Iriawan, Rahim Soekasah, dan Vijaya Fitriyasa.
Tiga orang yang tidak lolos tapi mendapatkan kesempatan melakukan banding yakni Arif Putra Wicaksono, Sarman, dan Yesayas Oktavianus.
"Untuk bakal calon ketua umum, sesuai dengan daftar yang masuk terakhir ada sebelas nama, dari sebelas yang masuk dalam daftar sementara, ada delapan. Yang tidak lolos dan boleh banding ada tiga," kata Budiman di Kantor PSSI, FX Sudirman, Kamis, 10 Oktober 2019.
Budiman juga mengumumkan nama-nama bakal calon wakil ketua umum. Berdasarkan formulir deklarasi terdapat 21 nama. Komite Pemilih menetap 13 nama lolos untuk tahap penjaringan selanjutnya. Mereka adalah Aven Hinelo, Benny Erwin, Cucu Somantri, Jamal Aziz, Doli Sinomba Siregar, Esti Puji Lestari, Hasnuryadi Sulaiman, Hinca Panjaitan, Iwan Budianto, Jackson Kumaat, M Khusnaeni, Tri Goestoro, dan Vijaya Fitriyasa.
Untuk bakal calon wakil ketua umum yang tidak lolos terbagi dua kelompok. Terdapat nama yang tidak lolos dan tidak mendapat kesempatan melakukan banding. Kelompok ini terdiri dari Ahmad Riyadh, Augie Benyamin, Budi Setiawan, Gusti Randa, Sally Atyasasmi, dan Wardy Ashari Siagian.
"Yang tidak lolos dan boleh banding yaitu Doni Setiabudi dan Yesayas Oktavianus," ungkap Budiman.
Ketua Komite Pemilihan PSSI, Syarif Bastaman menyebutkan alasan bakal calon yang tidak mendapat kesempatan banding terjadi akibat menyatakan diri tidak bersedia menjadi calon. Namun, ada pemilik suara yang mencalon nama tersebut. Kondisinya, kata dia karena tidak menyerahkan formulir A1 berupa pernyataan kesediaan dicalonkan dan formulir A2 yakni pernyataan siap memenuhi persyaratan.
"Nah, kalau menurut saya itu tidak serius, jadi jangan banding," kata Syarif menambahkan.
Alasan lain tidak boleh banding, kata Syarif yakni calon yang dinyatakan terjerat kasus hukum. "Kedua juga yang tidak bisa banding manakala dia punya keputusan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan adalah seorang terpidana misalnya," kata dia.
Syarif menyebutkan calo yang bisa banding itu yakni memiliki kekurangan administrasi. Umumnya, kata dia adalah mengenai mengenai masa kepengurusan lima tahun di PSSI.
"Sekali lagi masa kerja ini kami mendasarkan kepada data base yang sudah diberikan oleh Ibu Sekjen kepada kami tentang konfirmasi masa kerja lima tahun dari orang-orang tersebut, maka yang dianggap tidak sampai lima tahun itu tidak memenuhi syarat," ungkap dia.
Untuk bakal calon anggota Exco, Budiman menambahkan dari 91 nama yang terdaftar di formulir deklarasi terdapat 70 nama yang dinyatakan lolos. "Ada 20 nama tidak lolos dan tidak diizinkan banding, satu orang boleh banding," kata Budiman.
Daftar calon sementara ketua dan wakil ketua umum PSSI 2019-2023 sampai Kamis, 10 Oktober:
Calon ketua umum:
Aven Hinelo
Bernhard Limbong
Benny Erwin
Fary Djemi Francis
La Nyalla Mattalitti
Mochamad Iriawan
Rahim Soekasah
VIjaya Fitriyasa.
- Bakal calon yang tidak lolos tetapi boleh banding: Arif Wicaksono, Sarman El Hakim, dan Yesayas Oktavianus.
Calon wakil ketua umum PSSI:
Aven Hinelo
Benny Erwin
Cucu Somantri
Doli Sinomba Siregar
Esti Puji Lestari
Hasnuryadi Sulaiman
Hinca Panjaitan
Iwan Budianto
Jackson Andre William Kumaat
Jamal Aziz
M. Khusnaeni
Tri Goestoro
Vijaya Fitriyasa.
- Bakal calon yang tidak lolos dan tidak boleh banding: Ahmad Riyadh, Augie Benyamin, Budi Setiawan, Gusti Randa, Sally Atyasasmi, dan Wardy Ashari Siagian.
- Bakal calon yang tidak lolos tetapi boleh banding: Doni Setiabudi dan Yesayas Oktavianus.
IRSYAN HASYIM