TEMPO.CO, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia (PI) terkait sengketa Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya. Hakim menyatakan Pemerintah Kota Surabaya selaku pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata Ketua majelis hakim Martin Ginting ketika membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 10 Maret 2020.
Perbuatan melanggar hukum yang dimaksud adalah pembongkaran dan penyegelan yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya. Pemkot beranggapan sebagai pemiliki sertifikat sah atas lapangan dan wisma tersebut.
Menurut kuasa hukum PT PI, Yusron Marzuki, majelis hakim mengabulkan beberapa poin terkait status Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya. Salah satunya membatalkan sertifikat kepemilikan Pemkot Surabaya atas Lapangan Karanggayam yang diterbitkan BPN tahun 1994.
Persebaya, kata dia, juga memiliki prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas Lapangan Karanggayam. "Karena secara hak Persebaya telah menguasai sejak 1967 dan berhak mendapat prioritas pemohon hak," katanya seperti dikutip dari laman resmi Persebaya.
Direktur Amatir Persebaya, Saleh Hanifah, bersyukur dengan keluarnya putusan itu. Menurut dia, Wisma dan Lapangan Persebaya adalah saksi lahirnya pemain Persebaya dan pemain nasional. "Itu yang kami perjuangkan terus dan alhamdulillah hari ini betul-betul kembali pada kami."
Pemkot Surabaya menyatakan keberatan dengan keputusan itu. Raz, selaku staf bagian hukum Pemkot Surabaya, menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan. “Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kami itu sah di mata hukum,” katanya seusai persidangan.
Keputusan majelis hakim tersebut disambut suka cita oleh Bonek, suporter fanatik Persebaya, dengan melakukan sujud syukur di depan Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno. Selain itu mereka juga mendatangi Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam.
NUR HADI