Surat ditujukan ke Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes. “Kami undang PSSI untuk menjelaskan,” kata juru bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Selasa (4/1).
Menurut Johan, KPK belum bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi sebelum PSSI menjelaskan soal dugaan pemberian tiket cuma-cuma itu. “Apakah informasi soal itu benar atau tidak, kami belum tahu,” kata dia. Bila benar ada gratifikasi, pejabat penerima tiket wajib melaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak tiket diterima.
Meski nilainya kurang dari Rp 1 juta, pemberian tiket pertandingan termasuk gratifikasi. Sebab, tiket tersebut dapat diuangkan. Sementara bila bentuknya undangan, hal tersebut tak termasuk gratifikasi.
Selama tim nasional Indonesia bertanding di Piala AFF 2010, sejumlah pejabat tampak menyaksikan langsung pertandingan dari tribun VVIP. Kehadiran mereka diduga berkat ajakan PSSI. Apakah ajakan tersebut berbentuk pemberian tiket gratis atau undangan, hal itu yang sedang dicari tahu KPK.
ANTON SEPTIAN