TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin Husin terancam digugat jika tetap berkeras memasukkan 24 klub dalam kompetisi liga Indonesia yang akan bergulir mulai 9 Oktober mendatang. Gugatan itu datang dari klub Persis Solo. Mereka menilai keputusan menyertakan 24 klub dalam kompetisi menyalahi statuta.
Tak hanya itu, tentangan juga datang dari dalam tubuh PSSI sendiri. Ketua Komite Hukum PSSI La Nyala Mattaliti mengancam akan menggulirkan Kongres Luar Biasa jika PSSI tetap berkeras memasukkan 24 klub dalam kompetisi musim ini.
Menanggapi dua ancaman itu, mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di era Agum Gumelar ini tak ambil pusing. Melalui wawancara telepon pada Minggu malam, 25 Septermber 2011, nada bicara Djohar terdengar tetap tenang. Berikut petikan wawancara tersebut.
T: Persis Solo mengancam akan menggugat Anda jika tetap memaksakan 24 klub masuk kompetisi?
J: Silakan saja karena tidak ada yang melanggar statuta (PSSI).
T: Mereka menilai 24 klub itu menyalahi statuta?
J: Di statuta tidak ada klub harus 18, itu hanya jumlah kongres. Tanggal, waktu, dan jumlah kompetisi ditentukan dalam rapat Exco (Komite Eksekutif). Itu ada di Pasal 37.
T: Lalu tentang Pasal 18 yang menyebut peserta kompetisi 18 klub?
J: Pasal 18 itu hanya menyebut peserta kongres, bukan peserta kompetisi. Ini sering disalahartikan sebagai peserta kompetisi.
T: Kalau begitu kenapa Ketua Komite Hukum La Nyala Mattiliti juga mempermasalahkan ini?
J: Tidak perlu ditanggapi, kalau mau ribut di dalam Ecxo (Komite Eksekutif). Kalau berkeberatan seharusnya disampaikan ketika rapat. (Rapat yang dimaksud adalah rapat Komite Eksekutif yang berlangsung pada 21 September 2011 di Hotel Sahid. Saat itu rapat memutuskan kompetisi akan diikuti sebanyak 24 klub. Rapat dihadiri para anggota Komite Eksekutif, termasuk La Nyala Mattaliti.)
T: La Nyala mengancam akan menggulirkan KLB jika tetap memaksakan 24 klub tersebut masuk kompetisi?
J: Kalau mau KLB itu urusan dia. Kami tidak pernah melanggar statuta karena statuta tidak menyebutkan jumlah. Jadi tidak perlu ditanggapi.
DWI RIYANTO AGUSTIAR