TEMPO.CO, Gresik - Kemenangan 2 - 1 Persegres Gresik atas Deltras Sidoarjo di Stadion Tri Dharma Petrokimia, Selasa, 14 Februari 2012 menuai protes dari kubu lawan. Bukan keputusan wasit yang dipersoalkan Deltras, melainkan diturunkannya Marwan Sayedeh oleh pelatih Persegres.
Kubu Deltras beralasan, pemain bernomor punggung 33 dan pencetak gol pertama Persegres tersebut seharusnya belum boleh merumput karena telah terkena hukuman kartu merah saat melawan PSMS Medan. Deltras beranggapan, seharusnya Marwan tidak boleh main dalam dua pertandingan. "Tapi dia baru sekali tidak main, sore ini diturunkan," kata pelatih Deltras Jorg Peter Steinebrunner.
Setelah wasit Junaidi Efendy meniup peluit tanda berakhirnya laga, offisial Deltras sempat mendatangi meja pengawas pertandingan. Mereka memprotes Marwan yang dimainkan hingga menit ke-83 sebelum ditarik ke luar lapangan. Namun pengawas pertandingan belum dapat mengambil sikap. Akibat protes tersebut sesi jumpa wartawan oleh pelatih dari kedua tim yang seharusnya dilakukan seusai pertandingan menjadi molor.
Pelatih Persegres Freddy Mully merasa tersinggung dengan sikap Deltras. Menurut dia, keputusan menurunkan Marwan pada pertandingan itu sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi. Menurut bekas pemain tim nasional di era 80-an itu, Marwan sudah terbebas dari sanksi larangan main. "Sejak dulu peraturannya kan hanya sekali tidak boleh main, kenapa ini dipersoalkan," kata dia.
Freddy menilai, tindakan kubu Deltras yang mempersoalkan Marwan hanya membuang-buang waktu. Ia meminta agar Deltras mempelajari peraturan yang berlaku di Liga Super Indonesia. "Kenapa mereka cawe-cawe soal pemain saya," ujar Freddy.
Namun Steinebrunner tetap bersikukuh bahwa pemain yang terkana hukuman kartu merah sanksinya adalah tidak boleh merumput dua kali. Sedangkan pemain yang dilarang tampil sekali pertandingan, menurut Steinebrunner, adalah penerima dua kartu kuning dalam dua pertandingan berbeda. "Benahi dulu organisasi Anda kalau sepak bola di sini mau maju," kata dia sambil tertawa lepas.
KUKUH S WIBOWO