Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadiah Piala Kemerdekaan dari APBN, Apa Kata Anggota DPR?  

image-gnews
Pemain PSMS Medan versi PT Liga Indonesia, menggelar aksi damai di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, (17/6). Mereka menuntut diselesaikannya pembayaran tunggakan gaji selama 10 bulan yang dilakukan manajemen PSMS. TEMPO/Seto Wardhana
Pemain PSMS Medan versi PT Liga Indonesia, menggelar aksi damai di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, (17/6). Mereka menuntut diselesaikannya pembayaran tunggakan gaji selama 10 bulan yang dilakukan manajemen PSMS. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti kebijakan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menggunakan anggaran negara untuk membiayai hadiah Piala Kemerdekaan. Ridwan Hisyam, Wakil Ketua Komisi Olahraga DPR, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi merugikan negara. "Karena tidak ada pengalokasian anggaran untuk program tersebut pada tahun ini," kata Ridwan.

Politikus Golkar ini mengatakan instansi yang dipimpin Imam Nahrawi itu tak masalah membiayai turnamen sepak bola asalkan terlebih dulu melalui proses penganggaran dengan Dewan. Menjadi persoalan bila Kementerian Olahraga mendadak menganggarkan turnamen tanpa alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Itu akan menjadi bahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.

Juara Piala Kemerdekaan memang terkatung-katung lantaran Tim Transisi, lembaga yang dibentuk Kementerian Olahraga untuk menggantikan peran Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), tak kunjung memberikan hadiah kepada para pemenang sejak dua bulan lalu. Mereka adalah PSMS Medan yang meraih juara pertama dengan hadiah Rp 1,5 miliar, Persinga Ngawi juara kedua Rp 1 miliar, dan juara ketiga Persiba Bantul Rp 750 juta.

Belakangan diketahui bahwa Tim Transisi melalui Cataluna Sportindo, event organizer yang menangani Piala Kemerdekaan, gagal mendapatkan sponsor sehingga Kementerian Olahraga mengambil alih pemberian hadiah kepada pemenang. Alhasil, duit juara dengan total Rp 3,25 miliar ditalangi oleh Kementerian. Duit itu dipastikan sudah cair pada Jumat pekan lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ridwan pun sangsi BPK bakal menoleransi kebijakan Kementerian Olahraga ini. Ia menduga lembaga pemeriksa keuangan itu akan mendesak Kementerian Olahraga mengembalikan duit hadiah tersebut ke kas negara. Dewan, kata dia, tak bisa berbuat banyak karena persoalan keuangan ada di ranah BPK. "Kami menyerahkannya ke BPK," tuturnya.

Meski demikian, Kementerian Olahraga sepertinya tak risau dengan potensi timbulnya masalah pada hadiah Piala Kemerdekaan. Menurut Gatot S. Dewa Broto, juru bicara Kementerian Olahraga, instansinya sudah mempertimbangkan banyak aspek bila nanti menghadapi pemeriksaan BPK. "Kalau itu berpeluang korupsi, ngapain kami adakan? Sama saja bikin masalah."

TRI SUHARMAN 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

17 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

18 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

18 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.