TEMPO.CO, Jakarta - Penyerang Persija Jakarta, Marko Simic, dilarang tampil dalam empat laga Liga 2018. Hukuman itu dijatuhkan Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) dalam sidangnya pada 31 Mei 2018.
Dikutip dari laman resmi PSSI, hukuman itu dijatuhkan karena Simic terbukti menyikut pemain Persipura Jayapura, Ian Louis Kabes, ketika kedua tim bertanding pada 25 Mei 2018. Sanksi sudah berlaku sejak pertandingan Persija melawan Persebaya Surabaya hari ini, Ahad. Selain dilarang bermain, penyerang asal Kroasia tersebut harus membayar denda Rp 20 juta.
Selain sanksi kepada Simic, Komdis PSSI juga mengeluarkan tujuh vonis lain dalam sidang yang sama.
Tim Sriwijaya FC dihukum denda Rp 150 juta karena ada penyalaan suar, bom asap, dan kembang api dalam pertandingan melawan PSIS Semarang di Liga 1 2018 pada 22 Mei 2018.
Kemudian klub Arema FC juga harus membayar denda Rp 50 juta karena mendapat lima kartu kuning dalam satu laga, yakni kala berhadapan dengan Bhayangkara FC pada 22 Mei.
Arema kembali mendapatkan sanksi. Kali ini tim tersebut wajib melunasi denda Rp 50 juta karena suporternya berhamburan ke dalam lapangan saat laga usai juga dalam pertandingan melawan Bhayangkara FC, 22 Mei.
Selanjutnya ofisial penerjemah tim Persib Bandung, Fernando Soler, diberikan sanksi larangan duduk di bangku cadangan dan masuk ruang ganti pemain dalam dua laga serta denda Rp 25 juta karena melakukan protes berlebihan kepada wasit kala laga Liga 1 2018 melawan PSM Makassar pada 23 Mei.
Sama seperti Simic, pemain Persebaya, Moch. Irfan Febrianto, juga dihukum tak boleh bertanding selama empat laga Liga 1 2018 beserta denda Rp 50 juta karena mendorong wasit saat melakukan protes dalam partai versus Madura United, 25 Mei.
Dari laga yang sama, pelatih Persebaya, Angel Alfredo, pun terkena sanksi denda Rp 25 juta karena melakukan protes berlebihan dengan cara menendang botol.
Terakhir, tim Madura United dihukum denda Rp 100 juta karena penonton menyalakan suar dan petasan dalam pertandingan kontra Persebaya Surabaya.