TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Disiplin PSSI telah menjatuhkan hukuman terhadap Persib Bandung terkait tragedi tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, pada pertemuan kedua tim 23 September lalu. Terdapat setidaknya 9 poin hukuman yang diberikan Komdis PSSI kepada Persib Bandung, suporternya dan juga panitia pelaksana.
Sidang Komdis PSSI sendiri dilakukan pada Senin kemarin, 1 Oktober 2018. Komdis menilai, pada laga melawan Persija Jakarta itu terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Persib sebagai klub, panitia pelaksana maupun oleh suporter dan juga pemain serta ofisialnya.
Berikut 9 poin hukuman yang diberikan Komdis PSSI kepada Persib Bandung:
1. Pihak Terhukum: Persib Bandung
Jenis pelanggaran: melakukan intimidasi kepada ofisial Persija pada saat MCM, melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas
Hukuman: Sanksi pertandingan home diluar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018 dan pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.