TEMPO.CO, Jakarta - Kandidat Ketua Umum PSSI, Arif Putra Wicaksono, mengatakan telah mengajukan banding karena tidak lolos dalam proses verifikasi oleh Komite Pemilihan. Pemilik Nine Sport ini mengklaim sudah memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan statuta PSSI.
Komite Pemilihan (KP) PSSI memutuskan Arif tidak lolos verifikasi tahap awal. Ia dinyatakan tidak memenuhi syarat pernah aktif di bidang sepak bola nasional sedikitnya lima tahun.
"Sedangkan saya baca di statuta pasal 38 tentang Komite Eksekutif (Exco) yang diminta syaratnya aktif di bidang sepakbola dalam koridor PSSI minimal 5 tahun. Saya sudah melewati itu," kata Arif kepada Tempo, Senin, 14 Oktober 2019.
Menurut dia, definisi koridor di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bisa diartikan sebagai sejalan. Jadi, kata Arif, redaksi bahasa di Statuta bukan sebagai anggota dalam lingkup PSSI. "Kalau KP kasih keputusan sesuai statuta, saya banding juga sesuai statuta," ungkap dia.
Arif menyebutkan sudah melengkapi administrasi berupa surat kerja sama dengan PSSI sejak 2013. Ia pun akan bertanya alasan yang membuat namanya dicoret. "Saya sudah lengkapi. Saya juga sudah tanya dimana dan apa masalahnya," kata dia.
Sebelumnya, Komite Pemilihan PSSI mengumumkan delapan calon ketua umum PSSI yang lolos seleksi. Anggota Komite Pemilihan, Budiman Dalimunthe, menyatakan nama calon yang lolos itu adalah Aven S Hinelo, Benhard Limbong, Benny Erwin, Fary Djemy Francis, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Lalu ada Mochamad Iriawan, Rahim Soekasah, dan Vijaya Fitriyasa. Sementara tiga kandidat calon Ketua Umum PSSI yang tidak lolos tapi mendapatkan kesempatan melakukan banding ialah Arif Putra Wicaksono, Sarman, dan Yesayas Oktavianus.
IRSYAN HASYIM