TEMPO.CO, Jakarta- Komite Pemilihan PSSI dipimpin oleh Syarif Bastaman bakal mengelar Kongres Luar Biasa pada 2 November 2019 di Hotel Shangri-la, Jakarta. Sebelumnya PSSI juga mengelar KLB PSSI pada 27 Juli lalu di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Dalam KLB itu membahas tiga agenda utama, yakni pengesahahan revisi statuta PSSI, pengesahan revisi kode pemilihan PSSI, dan memilih anggota baru untuk Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP).
Pada KLB itu diikuti oleh 85 pemegang hak suara atau voter PSSI. Pemilik voter tersebut terdiri dari 34 Asosiasi Provinsi (Asprov), 18 klub Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 klub Liga 3, dan Asosiasi Futsal.
Ketua Panitia Pelaksana Kongres Luar Biasa PSSI 27 Juli 2019, Dessy Arfianto, mengatakan bahwa surat undangan kongres sudah dikirimkan kepada para pemegang voter. Saat ini proses persiapan menjelang KLB dilakukan dengan baik oleh PSSI.
Hal itu sesuai dengan arahan dari badan sepak bola dunia, FIFA, yang disampaikan ke PSSI melalui surat resminya, KLB dilaksanakan 27 Juli 2019. PSSI secara intens berkomunikasi dengan FIFA, tak hanya terkait soal KLB, tetapi juga program dan masalah organisasi lainnya.
Untuk Kongres Biasa pada Januari 2020, akan menjadi Kongres Biasa Pemilihan untuk memilih 15 Komite Eksekutif PSSI yang terdiri dari Ketua Umum dan dua Wakil Ketua Umum, serta 12 anggota. Komite Eksekutif baru yang terpilih akan bekerja untuk empat tahun periode sampai tahun 2024.
Tapi, ternyata PSSI kemudian memajukan lagi waktu kongres pemilihan menjadi 2 November 2019 yang secara otomatis mengubah status menjadi Kongres Luar Biasa.
Direktur Media dan Promosi Digital PSSI, Gatot Widakdo, menjelaskan awalnya PSSI bersama FIFA dan AFC sepakat tentang pelaksanaan kongres pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota eksekutif PSSI pada Januari 2020.
Namun, adanya perkembangan dinamika organisasi, serta banyak desakan untuk memajukan kongres, PSSI melalui rapat exco pada Kongres Luar Biasa di Ancol pada 27 Juli 2019, akhirnya diputuskan untuk memajukan kongres pada 2 November 2019.
"Terkait perubahan agenda ini, FIFA sempat mengajurkan agar pelaksanaan Kongres tetap pada Januari 2020, atas pertimbangan pelaksanaan program PSSI. Namun, setelah mendapatkan penjelasan mengenai kondisi organisasi, FIFA dan AFC merestui pelaksanaan Kongres Luar Biasa untuk pemilihan pada tanggal 2 November 2019," kata Gatot.
"FIFA setuju, yang penting PSSI mengerjakan programnya. Jangan sampai itu semua terbengkalai," kata Gatot.Ia mengatakan, hasil kesepakatan itu diberitahukan ke FIFA. Induk sepak bola dunia itu sempat mempertanyakan alasan PSSI mengubah waktu yang telah disepakati. "Kami menjelaskan juga bahwa kondisi internal PSSI, sehingga ini harus dipercepat supaya ada kepemimpinan secepatnya," tuturnya.
Surat ke FIFA itu, menurut dia, bukan untuk meminta persetujuan tetapi pemberitahuan ada perubahan waktu. FIFA pun menerima penjelasan PSSI. "Mereka mempersilakan asal program tetap berjalan," ujarnya.
Ia mengatakan surat dukungan dari FIFA untuk pelaksanaan kongres 2 November 2019 dikirimkan pada tangal 17 Oktober lalu. "Mereka menyurati ke kita bahwa dari FIFA bakal mengirimkan dua delegasi. AFC juga sama mengirim tiga delegasi untuk hadir di kongres 2 November," ujarnya.
Gatot menyebutkan, kehadiran delegasi dari FIFA dan AFC untuk memantau dan mengawasi jalannya KLB dengan agenda pemulihan ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif PSSI.
Dengan kehadiran delegasi FIFA dan AFC maka secara legitimasi KLB PSSI 2019 cukup kuat. “Kita tentu berharap acara KLB PSSI bisa berjalan dengan lancar dan tertib serta menghasilkan output yang positif untuk sepak bola Indonesia ke depan.” Kata Gatot.
Dalam Statuta PSSI Tahun 2019 disebutkan Kongres merupakan badan pemegang kewenangan tertinggi dan badan legistlatif di PSSI. Hanya Kongres yang diadakan secara berkala saja yang berwenang untuk membuat keputusan-keputusan. Untuk bentuk kongres itu terdiri dari Kongres Biasa dan KLB PSSI. Penjelasan hal ini tertuang dalam pada pasal 34 Statuta PSSI.
Berikut isi pasal 34 tentang KLB PSSI dalam Statuta PSSI:
1. Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.
2. Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) angggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis.
Permintaan ini harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, anggota bisa meminta bantuan FIFA.
3. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
4. Apabila Kongres Luar Biasa diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
5. Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.
IRSYAN HASYIM