TEMPO.CO, Jakarta - Ada ribut-ribut soal gaji di klub Liga 2, PSKC Cimahi, di tengah pandemi virus corona. Atep dan tiga pemain mengklaim belum menerima gaji bulan Maret, sedangkan pihak klub menyodorkan fakta berbeda.
Atep menyatakan bahwa dia bela belum membayar gaji. Pihak klub menyatakan bahwa pemain bernomor punggung 7 itu telah menerima uang pangkal atau down payment (DP) yang termasuk di dalamnya gaji. Namun, ia merasa DP merupakan kesepakatan yang berada di luar gaji.
"Jadi, sebagian pemain sudah dapat gaji 50 persen dari total gaji. Cuman yang sudah dapat DP gak digaji lagi. Contohnya yang sudah dapat DP, Saya, Siswanto, Tantan, dan Khokok," ujar Atep belum lama ini.
PSKC dituding tidak menerapkan instruksi PSSI yang membolehkan klub membayar 25 persen selama Maret-Juni bagi Atep beserta tiga pemain lainnya, di tengah penghentian kompetisi akibat virus corona.
PSKC Cimahi membantah tudingan itu. Mereka bahkan menuntut mantan kapten Persib Bandung itu untuk segera menyampaikan permintaan maaf soal penyataannya perihal belum menerima gaji untuk bulan Maret.
"Mencuatnya persoalan tentang gaji tiga pemain PSKC Cimahi (Atep, Tantan, dan Siswanto) dengan pernyataan, bahwa mereka tidak menerima gaji di periode Maret 2020, adalah pernyataan yang tidak benar," tulis pihak PSKC dalam unggahan di Instagram resmi klub, Kamis.
PSKC menyebut bahwa DP termasuk dalam penghitungan gaji, apalagi ada kesepakatan awal antara pihak pemain dan klub perihal hak tersebut.
"Saat bergabung, Atep meminta pada klub agar total gajinya selama 10 bulan mendatang, bisa langsung diambil sebagian sejak awal musim," tulis mereka. "PSKC pun sudah menunaikan 25 persen gaji Atep untuk satu musim, bukan 25 persen dari gaji bulanan melainkan 25 persen dari total gajinya selama 10 bulan)."
PKSC pun merinci gaji Atep. Mereka telah membayarkan hak pemain tersebut sejumlah Rp 81,25 juta. Sementara total gaji apabila sesuai permintaan Atep yang meminta dibayar langsung selama 10 bulan mencapai Rp 325 juta.
Besaran Rp 81,25 juta itu, disebut PSKC, merupakan 25 persennya dari total keseluruhan gaji selama satu musim. Artinya jumlah tersebut setara dengan gaji Atep selama dua setengah bulan atau Maret hingga pertengahan Mei.
Usai menyampaikan klarifikasi itu, PSKC menuntut Atep segera meminta maaf dalam kurun waktu tiga hari. Jika tak ada permintaan maaf, mereka bakal membawanya ke ranah hukum.
"Apabila pihak yang bersangkutan tidak melakukannya (permohonan maaf), maka dengan berat hati kami akan mengambil langkah di jalur hukum atas gugatan pencemaran nama baik klub PSKC Cimahi," tulisnya.
PSKC Cimahi baru menyelesaikan satu pertandingan di Liga 2 musim ini, yakni kalah 2-0 dari Badak Lampung FC. Setelahnya PSSI dan PT LIB menghentikan kompetisi akibat pandemi COVID-19 di Indonesia.