TEMPO.CO, Malang - Salah seorang keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri, mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum dua polisi dengan 2 tahun dan 2,5 tahun penjara. Hakim kasasi MA menjatuhkan bekas Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto 2 tahun penjara dan bekas Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi 2,5 tahun penjara.
Seharusnya, kata Devi, hakim menghukum keduanya lebih berat karena majelis hakim tahu gas air mata menyebabkan korban jiwa berjatuhan. Lebih dari 135 nyawa melayang dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sehingga banyak keluarga korban kecewa atas pengadilan bagi aparat kepolisian tersebut. “Seharusnya dihukum maksimal dan dipecat,” kata Devi kepada Tempo pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Namun ia mengaku mengapresisasi hakim MA yang menghukum kedua polisi dan menyatakan mereka bersalah. Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya membebaskan keduanya lantaran dianggap tidak terbukti bersalah. “Hakim di PN Surabaya buta mata hatinya,” kata dia.
Devi mendorong agar kepolisian menindaklanjuti laporan Model B yang diajukan keluarga korban serta menyeret bekas Kepala Polda Jatim, Kapolres Malang, dan Koamndan Brimob. Sebab, kata dia, mereka yang memerintahkan menembakkan gas air mata ke arah penonton. “Mereka turut bertangung jawab,” ujarnya.
Dia juga meminta para pelaku lapangan yang menembakkan gas air mata, Ketua PSSI, manajemen Arema FC, dan Direktur PT LIB diseret ke meja hijau. Menurut dia, mereka belum tesentuh hukum dan bebas melenggang tanpa ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Tragedi Kanjuruhan menyebabkan Devi Atok kehilangan kedua buah hatinya. Natasya Ramadani, 16 tahun, dan Naila Anggarini, 14 tahun, yang meninggal akibat gas air mata. Selain itu mantan istrinya, Debi Asta, juga turut meninggal.
Sebelumnya, kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan, mengatakan dengan vonis bersalah tersebut, keluarga korban dan penyintas menagih pemeriksaan etik Propam Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri yang mandek dengan alasan menunggu pidana.
“Mereka belum menentukan sikap, alasannya menunggu putusan pidana nanti,” kata Anjar kepada Eka Yudha Saputra dari Tempo, Kamis, 24 Agustus 2023.
Anjar menegaskan vonis kasasi MA membuktikan keduanya bersalah setelah sebelumnya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Namun, meski ia dan keluarga korban kecewa dengan vonis rendah MA, setidaknya ini bisa menjadi dasar keluarga korban untuk menagih sikap tegas dari Propam Polri.
Pilihan editor: Rekap Hasil Liga 1 Pekan Ke-10: Madura United dan Persik Kediri Sama-sama Ditahan Imbang di Laga Kandang