TEMPO.CO, Malang - Selama setahun ini, Devi Athok Yulfitri, 44 tahun, terus memperjuangkan keadilan bagi keluarga tragedi Kanjuruhan. Berbagai langkah telah ditempuh, mengajukan laporan model B ke Kepolisain Resor Malang, melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa dianggap tidak memberikan rasa keadilan. “Kalau bisa pelaku dihukum mati, dipecat dari kepolisian,” kata Devi Athok, Jumat, 22 September 2023.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca-laga Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Aksi suporter Arema FC yang masuk ke dalam stadion ditanggapi dengan brutal oleh aparat kepolisian.
Mereka melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun yang masih disesaski penonton. Alhasil, penonton berhamburan sehingga berdesak-desakan di pintu keluar. Kejadian ini menyebabkan 135 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.
Setelah kejadian itu, Polda Jawa Timur menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris; Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno; Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan; Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.
Meskipun demikian, hanya lima dari enam tersangka yang berhasil diseret ke pengadilan. Hingga saat ini, tak ada kabar soal nasib berkas Akhmad Hadian Lukita. Dari lima orang yang dibawa ke pengadilan itu pun tiga terdakwa hanya mendapatkan vonis ringan sementara dua terdakwa dinyatakan bebas.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan setahun penjara terhadap kepala keamanan Suko Sutrisno. Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas di PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Tingkat kasasi, Sidik divonis 2 tahun dan Wahyu 2,5 tahun.
Mereka, kata Devi, telah melukai hati keluarga korban yang mencari keadilan. Selain itu, ia juga menuntut bekas Kapolres Malang dan bekas Kapolda Jawa Timur turut bertanggung jawab dan dihukum. Tak cukup hukuman disiplin, seperti mutasi dan non-job. Lantaran, pimpinan kepolisian tersebut yang memerintahkan polisi membawa gas air mata ke stadion.
“Sakit hati, keadilan di sini harus diperjuangkan,” katanya. Tak hanya itu, manajemen Arema FC juga diminta bertanggung jawab lantaran tak memberikan rasa aman bagi para suporter pendukung. Harga tiket mahal, kata Devi, tapi tidak dapat asuransi. Dia juga menuntut bekas Ketua Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI), Mochammad Iriawan alias Iwan Bule.
“Nyawa tidak bisa ditukar dengan uang. Kami menuntut keadilan,” kata Devi yang kehilangan dua anaknya, Natasya Devi Ramadhani, 16 tahun dan Naila Debi Anggraini, 13 tahun. Mantan istrinya, Gebi Asta Putri Purwoko, 37 tahun, juga menjadi korban jiwa dalam tragedi yang merenggut 135 nyawa pada 1 Oktober 2022.
Devi Athok juga mengajukan ekshumasi atau membongkar makam dan autopsi mayat kedua putrinya. Tujuannya, untuk membuktikan jika korban tragedi Kanjuruhan sesak dan terpapar gas air mata. Tetapi, ia mengaku kecewa dengan hasil tim dokter forensik yang melakukan autopsi. Sebab, mereka menyebut bahwa keduanya meninggal karena pukulan dan terinjak-injak.
“Dokter forensik yang kami ajukan mendampingi tidak dilibatkan. Ini dagelan,” katanya. Devi menunjukkan kulit wajah kedua putri merah kehitaman, dan mulutnya mengeluarkan busa. Selain itu, ia mencium bau amoniak yang menyengat, khas aroma gas air mata. Ia memastikan hal itu karena sebelumnya berulang kali mencium bau tersebut. Ia pun pernah merasakan ditembak gas air mata oleh polisi beberapa kali saat mendukung klub Arema FC.
Pilihan Editor: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Mabes Polri, Ini Tuntutannya