TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komite Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia La Nyala Mattaliti mengatakan pihaknya akan langsung bergerak menggulirkan Kongres Luar Biasa begitu surat keputusan (SK) tentang peserta kompetisi 24 klub keluar.
La Nyala, yang juga merupakan anggota Komie Eksekutif PSSI, menilai keputusan memasukkan 24 klub dalam kompetisi menyalahi statuta PSSI. "Kami tunggu SK-nya keluar dulu karena itu dasar hukumnya. Sebab, mereka (pengurus PSSI) sering mengubah-ubah keputusannya. Saya belum terima surat keputusan, (pengumuman 24 peserta kompetisi) itu baru dari mulutnya Sihar, " kata La Nyala Rabu, 28 September 2011.
Sihar yang dimaksud adalah Ketua Komite Kompetisi Sihar Sitorus. Selasa sore Sihar mengumumkan kompetisi musim ini akan diikuti 24 klub. Mereka terdiri dari 14 klub peserta ISL musim lalu, 4 klub promosi dari divisi utama, dan 6 klub tambahan.
La Nyala enggan berpatokan pada pengumuman yang disampaikan Sihar kepada pers tersebut. Menurutnya, keputusan pengurus PSSI kerap berubah. Ia mencontohkan keputusan rapat komite eksekutif 16 September lalu yang memutuskan peserta kompetisi 18 klub.
Namun, keputusan itu diralat dalam rapat komite eksekutif yang digelar 21 September. Dalam rapat lanjutan ini diputuskan peserta kompetisi sebanyak 24 klub. "Pengurus tidak konsisten," katanya. Karena itu, La Nyala melanjutkan, pihaknya menunggu SK jumlah peserta kompetisi keluar.
La Nyala melanjutkan, dia telah berkali-kali mengingatkan jika keputusan memasukkan 24 klub dalam kompetisi itu menyalahi statuta. Seharusnya, kata dia, peserta kompetisi sebanyak 18 klub. "Berkali-kali saya sudah sampaikan, tapi mereka tetap keukeuh," katanya.
Ia mengatakan pengurus beralasan keputusan memasukkan 24 klub dalam kompetisi tak menyalahi statuta karena ada di pasal 37. Pasal ini menyatakan Komite Eksekutif PSSI memiliki kewenangan menetapkan waktu dan jumlah peserta kompetisi. Padahal, kata La Nyala, pasal tersebut hanya berlaku untuk kompetisi baru.
Kompetisi yang akan digulirkan 9 Oktober ini, kata dia, hanya kelanjutan dari kompetisi sebelumnya. Jadi, dasar hukumnya tetap memakai dasar hukum yang digunakan ketika kompetisi itu digelar. "Kalau kompetisi baru mungkin bisa (menggunakan pasal itu), tapi ini hanya melanjutkan kompetisi yang lama, jadi pakai aturan yang lama," katanya.
DWI RIYANTO AGUSTIAR