TEMPO.CO, Surabaya - Bekas pengelola klub Deltras Sidoarjo Vigit Waluyo dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 30 Januari 2011. Jaksa penuntut umum Wahyu Dwi Prasetyo mengatakan, Vigit dianggap bersalah karena mengajukan permohonan peminjaman uang kepada Perusahaan Daerah Air Minum PT Delta Tirta Sidoarjo sebesar Rp 3 miliar.
Permohonan Vigit itu dikabulkan oleh Direktur PT Delta Tirta Djajadi. Oleh sebab itu, Djajadi juga diajukan ke persidangan dalam perkara yang sama. Padahal, menurut jaksa Wahyu, sumber keuangan PT Delta Tirta berasal dari APBD yang sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri tidak diperbolehkan lagi digunakan untuk mendanai klub-klub sepak bola profesional. "Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wahyu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim M. Yapi itu.
Kuasa hukum Vigit, Zainuddin mengatakan, tuntutan jaksa dinilai aneh. Sebab, yang meminjam uang ke PDAM Sidoarjo bukan Vigit secara langsung, melainkan bupati saat itu, Win Hendrarso. Lagipula, kata Zainuddin, Vigit telah mengembalikan pinjaman tersebut sebelum jatuh tempo plus bunganya pada 7 Juli 2011.
Zainuddin mengakui pada musim kompetisi 2009-2010 Vigit memang pernah mengeluh ke Bupati Win bahwa Deltras kekurangan biaya untuk melanjutkan kompetisi. Padahal, sebagai klub milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Deltras ditargetkan bertahan di level Liga Super Indonesia. "Bupati, yang sebelumnya menunjuk Vigit untuk menangani Deltras, lalu pinjam ke PDAM untuk membantu biaya operasional klub tersebut," kata Zainuddin.
Dalam sidang terpisah, jaksa Wahyu juga menuntut Djajadi dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menilai Djajadi menyalahgunakan kewenangannya karena mengeluarkan dana PDAM untuk membiayai klub sepak bola profesional. Namun, Djajadi menganggap apa yang telah dia lakukan sudah sesuai prosedur.
Alasannya, ketika itu yang meminjam uang adalah Bupati Sidoarjo dan telah disetujui oleh para Dewan Pengawas PT Delta Tirta. Apalagi, menurut dia, PDAM juga sering melayani pinjaman-pinjaman serupa terhadap pihak swasta. "Bupati kan yang memiliki PDAM. Masak ketika beliau pinjam tidak dikasih. Perkara kemudian diberikan ke Deltras, saya tidak tahu-menahu," kata Djajadi.
Deltras kini masih bermain di Liga Super Indonesia yang dianggap ilegal oleh federasi sepak bola Indonesia, PSSI.
KUKUH S WIBOWO