Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakai APBD, Pengelola Deltras Dituntut 1,5 Tahun  

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Bekas pengelola klub Deltras Sidoarjo Vigit Waluyo dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 30 Januari 2011. Jaksa penuntut umum Wahyu Dwi Prasetyo mengatakan, Vigit dianggap bersalah karena mengajukan permohonan peminjaman uang kepada Perusahaan Daerah Air Minum PT Delta Tirta Sidoarjo sebesar Rp 3 miliar.

Permohonan Vigit itu dikabulkan oleh Direktur PT Delta Tirta Djajadi. Oleh sebab itu, Djajadi juga diajukan ke persidangan dalam perkara yang sama. Padahal, menurut jaksa Wahyu, sumber keuangan PT Delta Tirta berasal dari APBD yang sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri tidak diperbolehkan lagi digunakan untuk mendanai klub-klub sepak bola profesional. "Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wahyu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim M. Yapi itu.

Kuasa hukum Vigit, Zainuddin mengatakan, tuntutan jaksa dinilai aneh. Sebab, yang meminjam uang ke PDAM Sidoarjo bukan Vigit secara langsung, melainkan bupati saat itu, Win Hendrarso. Lagipula, kata Zainuddin, Vigit telah mengembalikan pinjaman tersebut sebelum jatuh tempo plus bunganya pada 7 Juli 2011.

Zainuddin mengakui pada musim kompetisi 2009-2010 Vigit memang pernah mengeluh ke Bupati Win bahwa Deltras kekurangan biaya untuk melanjutkan kompetisi. Padahal, sebagai klub milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Deltras ditargetkan bertahan di level Liga Super Indonesia. "Bupati, yang sebelumnya menunjuk Vigit untuk menangani Deltras, lalu pinjam ke PDAM untuk membantu biaya operasional klub tersebut," kata Zainuddin.

Dalam sidang terpisah, jaksa Wahyu juga menuntut Djajadi dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menilai Djajadi menyalahgunakan kewenangannya karena mengeluarkan dana PDAM untuk membiayai klub sepak bola profesional. Namun, Djajadi menganggap apa yang telah dia lakukan sudah sesuai prosedur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasannya, ketika itu yang meminjam uang adalah Bupati Sidoarjo dan telah disetujui oleh para Dewan Pengawas PT Delta Tirta. Apalagi, menurut dia, PDAM juga sering melayani pinjaman-pinjaman serupa terhadap pihak swasta. "Bupati kan yang memiliki PDAM. Masak ketika beliau pinjam tidak dikasih. Perkara kemudian diberikan ke Deltras, saya tidak tahu-menahu," kata Djajadi.

Deltras kini masih bermain di Liga Super Indonesia yang dianggap ilegal oleh federasi sepak bola Indonesia, PSSI.

KUKUH S WIBOWO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).